Edarkan ganja, residivis masuk bui lagi
Kamis, 01 November 2012 - 15:37 WIB
Edarkan ganja, residivis masuk bui lagi
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Narkoba Polres Garut mengamankan ganja kering seberat satu kilogram milik TW (45). Ganja tersebut ditemukan sudah terbagi dalam 26 paket yang disembunyikan di dalam sumur rumahnya, di Desa Wanasari, Kecamatan Wanaraja, Garut, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Nurdjaman mengatakan, 26 paket ganja itu terdiri dari 16 paket kecil dan 10 paket sedang.
“Sebanyak 20 paket disembunyikan dalam sumur, sedangkan 6 sisanya disembunyikan di dalam lantai kamarnya. Semua itu kami ketahui dari penggeledahan di rumahnya," kata Nurdjaman, di Garut, Kamis (1/11/2012).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TW dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika No 35 Pasal 2009. Dia terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Untuk diketahui, TW merupakan residivis pada 2008 lalu. TW pernah mendekam di Lapas Garut atas kasus serupa, mengedarkan ganja. Saat itu, ia tertangkap basah mengedarkan ganja kering seberat 500 gram.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Nurdjaman mengatakan, 26 paket ganja itu terdiri dari 16 paket kecil dan 10 paket sedang.
“Sebanyak 20 paket disembunyikan dalam sumur, sedangkan 6 sisanya disembunyikan di dalam lantai kamarnya. Semua itu kami ketahui dari penggeledahan di rumahnya," kata Nurdjaman, di Garut, Kamis (1/11/2012).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TW dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika No 35 Pasal 2009. Dia terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Untuk diketahui, TW merupakan residivis pada 2008 lalu. TW pernah mendekam di Lapas Garut atas kasus serupa, mengedarkan ganja. Saat itu, ia tertangkap basah mengedarkan ganja kering seberat 500 gram.
(maf)