Korupsi, mantan Kades Terong jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Terong Kecamatan Dlingo, Bantul, DIY Sudirman Alfian menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit. Kejaksaan Negeri Bantul memperkirakan kerugian atas pemotongan dana rekonstruksi (dakon) pascagempa 2006 ini berkisar Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Retno Harjantari Iriani mengatakan, pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti. Penyitaan barang bukti berupa uang tunai dari rekening Ketua Pokmas ini menjadi salah satu alat bukti kuat dugaan korupsi tersebut.
"Kalau kerugian negara yang diakibatkan, sekitar Rp 1 miliar," ungkap Retno menjelaskan kepada wartawan, Kamis (1/11/2012).
Dengan kerugian negara yang relatif besar ini, maka pihaknya berusaha menuntaskan kasus ini dengan menahan Sudirman Alfian.
"Dia kami tahan agar tidak mempengaruhi saksi-saksi," tegasnya.
Disamping itu, Kejaksaan khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti. "Jadi setelah kita periksa, langsung kita tahan," tegas Retno
Selain menyeret Mantan Kades Terong, korupsi dakon ini juga menyeret enam warga yang waktu itu menjadi fasilitator sosial sebagai tersangka. Mereka adalah Joko Sulistyo,Nuryanto, Ngatini, Supardi, Ribut serta Tulus.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Retno Harjantari Iriani mengatakan, pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti. Penyitaan barang bukti berupa uang tunai dari rekening Ketua Pokmas ini menjadi salah satu alat bukti kuat dugaan korupsi tersebut.
"Kalau kerugian negara yang diakibatkan, sekitar Rp 1 miliar," ungkap Retno menjelaskan kepada wartawan, Kamis (1/11/2012).
Dengan kerugian negara yang relatif besar ini, maka pihaknya berusaha menuntaskan kasus ini dengan menahan Sudirman Alfian.
"Dia kami tahan agar tidak mempengaruhi saksi-saksi," tegasnya.
Disamping itu, Kejaksaan khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti. "Jadi setelah kita periksa, langsung kita tahan," tegas Retno
Selain menyeret Mantan Kades Terong, korupsi dakon ini juga menyeret enam warga yang waktu itu menjadi fasilitator sosial sebagai tersangka. Mereka adalah Joko Sulistyo,Nuryanto, Ngatini, Supardi, Ribut serta Tulus.
(azh)