Pecat ketua KPU Depok, DKPP langgar etika
Rabu, 31 Oktober 2012 - 17:50 WIB
Pecat ketua KPU Depok, DKPP langgar etika
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok menganggap, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanggar etika.
Ketua KPU Kota Depok, Muhammad Hasan mengatakan, pernyataan Ketua DKPP Jimmly Ashidiqqie terkait pemecatan dirinya yang tidak berimbas pada hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Depok dua tahun lalu dinilai keluar dari etik.
Sebab, keputusan tersebut memiliki implikasi atau tidak merupakan kewenangan KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan kewenangan DKPP.
"Apa yang dilakukan Ketua DKPP sudah keluar dari etik. Sekarang siapa yang akan memangil Jimmly kalau dia melanggar etika," kata Muhammad Hasan di kantor KPU Depok, Rabu (31/10/2012).
Namun, dirinya menghargai dan menerima keputusan tersebut. Saat ini sesuai dengan UU yang berlaku, Hasan masih menjalankan fungsi dan peran sebagai ketua KPU Depok dan anggota komisioner.
Hasan menuturkan, alasan pemberhentian dirinya seperti yang diutarakan Jimmly patut dipertanyakan. Akibat perbuatan itu, ada hak orang yang hilang serta menimbulkan kecurigaan berlarut-larut sampai dua tahun lamanya.
"Kapan KPUD mencoret satu pasangan calon. Yang membatalkan dukungan calon ya Ketua DPC Hanura pada waktu itu, bukan KPUD sebagai lembaga," tanyanya.
Untuk menjaga citra lembaga KPU, Hasan meminta Jimmly tidak menjadikan DKPP sebagai sarana pencitraan. Melainkan hanya sebagai penjaga etik dan moral.
"Cukup mengeluarkan alasan pelanggaran etik saja. Mengenai putusan tersebut berpengaruh atau tidak terhadap hasil Pemilukada bukan menjadi kewenangan DKPP. Melainkan Mahkamah Konstitusi (MK)," tutup Hasan.
Ketua KPU Kota Depok, Muhammad Hasan mengatakan, pernyataan Ketua DKPP Jimmly Ashidiqqie terkait pemecatan dirinya yang tidak berimbas pada hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Depok dua tahun lalu dinilai keluar dari etik.
Sebab, keputusan tersebut memiliki implikasi atau tidak merupakan kewenangan KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan kewenangan DKPP.
"Apa yang dilakukan Ketua DKPP sudah keluar dari etik. Sekarang siapa yang akan memangil Jimmly kalau dia melanggar etika," kata Muhammad Hasan di kantor KPU Depok, Rabu (31/10/2012).
Namun, dirinya menghargai dan menerima keputusan tersebut. Saat ini sesuai dengan UU yang berlaku, Hasan masih menjalankan fungsi dan peran sebagai ketua KPU Depok dan anggota komisioner.
Hasan menuturkan, alasan pemberhentian dirinya seperti yang diutarakan Jimmly patut dipertanyakan. Akibat perbuatan itu, ada hak orang yang hilang serta menimbulkan kecurigaan berlarut-larut sampai dua tahun lamanya.
"Kapan KPUD mencoret satu pasangan calon. Yang membatalkan dukungan calon ya Ketua DPC Hanura pada waktu itu, bukan KPUD sebagai lembaga," tanyanya.
Untuk menjaga citra lembaga KPU, Hasan meminta Jimmly tidak menjadikan DKPP sebagai sarana pencitraan. Melainkan hanya sebagai penjaga etik dan moral.
"Cukup mengeluarkan alasan pelanggaran etik saja. Mengenai putusan tersebut berpengaruh atau tidak terhadap hasil Pemilukada bukan menjadi kewenangan DKPP. Melainkan Mahkamah Konstitusi (MK)," tutup Hasan.
(ysw)