Kisruh Rapat Pleno Daftar Pemilih, Bawaslu Depok Walkout
Senin, 14 September 2020 - 15:05 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Aksi walkout dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok saat Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar pada Minggu (13/9/2020) sore. Bawaslu beranggapan KPU abai terhadap rekomendasi yang diberikan.
Anggota Bawaslu Depok Andriansyah mempertanyakan perihal data pemilih berdasarkan nama dan alamat. Sayangnya, KPU tidak memberikan, padahal data tersebut diberikan oleh oknum PPS pada salah satu anggota Babinsa.
“Ini namanya standar ganda. Kami (Bawaslu) dianggap sebagai eksternal oleh KPU, namun mereka memberikan data yang kami minta pada eksternal lain,” ujarnya, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Tak Seperti Biasanya Stasiun Depok Sepi, Imbas PSBB Ketat DKI?)
Bawaslu juga meminta agar dilakukan penundaan penetapan DPS. KPU Depok harus terlebih dahulu menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Depok yang berkaitan penyampaian daftar pemilih sesuai Pasal 12 Ayat 11 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam pasal tersebut disebutkan PPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dalam ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP kabupaten/kota dalam bentuk soft copy dan hard copy. Namun saat rapat digelar, daftar tersebut belum ada salinannya.
Anggota Bawaslu Depok Andriansyah mempertanyakan perihal data pemilih berdasarkan nama dan alamat. Sayangnya, KPU tidak memberikan, padahal data tersebut diberikan oleh oknum PPS pada salah satu anggota Babinsa.
“Ini namanya standar ganda. Kami (Bawaslu) dianggap sebagai eksternal oleh KPU, namun mereka memberikan data yang kami minta pada eksternal lain,” ujarnya, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Tak Seperti Biasanya Stasiun Depok Sepi, Imbas PSBB Ketat DKI?)
Bawaslu juga meminta agar dilakukan penundaan penetapan DPS. KPU Depok harus terlebih dahulu menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Depok yang berkaitan penyampaian daftar pemilih sesuai Pasal 12 Ayat 11 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam pasal tersebut disebutkan PPS menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dalam ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP kabupaten/kota dalam bentuk soft copy dan hard copy. Namun saat rapat digelar, daftar tersebut belum ada salinannya.
Lihat Juga :