Polisi-Pemda Gowa mediasi sengketa PTPN XIV
Rabu, 31 Oktober 2012 - 13:23 WIB
Polisi-Pemda Gowa mediasi sengketa PTPN XIV
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel melakukan mediasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Takalar yang ada di wilayah kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa yang menguasai lahan bekas pabrik kertas, dengan pemerintah kabupaten Gowa, agar tidak terjadi ganguan ketertiban masyarakan. Rabu (31/10/2012) sekitar pukul 10.30 WITA.
"Pertemuan ini untuk menyamakan presepsi dan mencari solusi terhadap permasalahan PTPN dengan pemerintah Gowa, karena sengketa seperti ini rawan konflik sosial," kata Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal (Irjen) Mudji Waluyo di ruang pertemuan Mapolda Sulsel, Rabu (31/10/2012).
Menurutnya, permasalahan tanah seperti ini bisa memberikan dampak besar, khususnya pada masyarakat. "Makanya kita bertemu di sini untuk sama-sama memikirkan penyelisian permasalahannya," ungkapnya.
Berdasarkan pemaparan Kapolres Gowa AKBP Totok Lisdiarto bahwa pada lokasi sengketa tersebut, sempat terjadi benturan antara warga, dan aparat keamanan terkait dengan keberadaan PTPN yang dinilai masyarakat tidak memiliki hak terhadap penggunaan tanah tersebut, serta lahan tersebut merupakan salah satu rencana Pemkab Gowa untuk membentuk kota idaman.
Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, membeberkan bahwa bukan kali ini saja pihaknya telah melakukan pertemuan dengan PTPN. "Pertemuan seperti ini sudah sering kami lakukan, setiap ada pergantian direksi," kata dia.
Ia juga mengatakan, untuk penguasaan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa dan pemkab menegaskan bahwa untuk saat ini PTPN belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Kami belum bisa keluarkan, karena pada lokasi yang ditempati akan dibangun kota idaman kabupaten Gowa sesuai Pepres 55 tentang perencanaan pembangunan, yang disebut Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasah, dan Takalar)," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN Irfan Adi Idris mengakui, bahwa PTPN belum memiliki HGU resmi. "Memang kami tidak memiliki Hak guna usaha, tapi sebelum adanya pepres tersebut kami telah mengusulkan untuk membuat sertifikatnya," kata dia.
Kemidian dia juga melanjutkan, bahwa siap saja bersepekat dengan pemkab jika ada perubahan atau perencanaan pengalihan lahan. "Kami siap jika memang ada rencananya pemkab Gowa untuk memberikan pengalihan," ungkapnya.
Sekedar diketahui, Pemkab Gowa berencana memberikan izin pada lokasi yang dicadangkan untuk pemindahan areal PTPN XIV di Desa Belabori kecamatan Parangloe luas tanah sekitar 122 hektare, karena jika di daerah Patallasang akan direncanakan dibangun kota idaman buat Gowa.
"Pertemuan ini untuk menyamakan presepsi dan mencari solusi terhadap permasalahan PTPN dengan pemerintah Gowa, karena sengketa seperti ini rawan konflik sosial," kata Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal (Irjen) Mudji Waluyo di ruang pertemuan Mapolda Sulsel, Rabu (31/10/2012).
Menurutnya, permasalahan tanah seperti ini bisa memberikan dampak besar, khususnya pada masyarakat. "Makanya kita bertemu di sini untuk sama-sama memikirkan penyelisian permasalahannya," ungkapnya.
Berdasarkan pemaparan Kapolres Gowa AKBP Totok Lisdiarto bahwa pada lokasi sengketa tersebut, sempat terjadi benturan antara warga, dan aparat keamanan terkait dengan keberadaan PTPN yang dinilai masyarakat tidak memiliki hak terhadap penggunaan tanah tersebut, serta lahan tersebut merupakan salah satu rencana Pemkab Gowa untuk membentuk kota idaman.
Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, membeberkan bahwa bukan kali ini saja pihaknya telah melakukan pertemuan dengan PTPN. "Pertemuan seperti ini sudah sering kami lakukan, setiap ada pergantian direksi," kata dia.
Ia juga mengatakan, untuk penguasaan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa dan pemkab menegaskan bahwa untuk saat ini PTPN belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Kami belum bisa keluarkan, karena pada lokasi yang ditempati akan dibangun kota idaman kabupaten Gowa sesuai Pepres 55 tentang perencanaan pembangunan, yang disebut Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasah, dan Takalar)," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN Irfan Adi Idris mengakui, bahwa PTPN belum memiliki HGU resmi. "Memang kami tidak memiliki Hak guna usaha, tapi sebelum adanya pepres tersebut kami telah mengusulkan untuk membuat sertifikatnya," kata dia.
Kemidian dia juga melanjutkan, bahwa siap saja bersepekat dengan pemkab jika ada perubahan atau perencanaan pengalihan lahan. "Kami siap jika memang ada rencananya pemkab Gowa untuk memberikan pengalihan," ungkapnya.
Sekedar diketahui, Pemkab Gowa berencana memberikan izin pada lokasi yang dicadangkan untuk pemindahan areal PTPN XIV di Desa Belabori kecamatan Parangloe luas tanah sekitar 122 hektare, karena jika di daerah Patallasang akan direncanakan dibangun kota idaman buat Gowa.
(azh)