FPI diminta tak main hakim sendiri
Minggu, 28 Oktober 2012 - 20:01 WIB
FPI diminta tak main hakim sendiri
A
A
A
Sindonews.com - Aksi perusakan dilakukan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam terhadap Masjid jemaat Ahamadiyah menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Orang nomor satu di Jabar ini meminta semua pihak bisa menahan diri terkait perusakan Masjid An Nasir, Bandung oleh anggota FPI pada malam takbiran Kamis 26 Oktober lalu.
Heryawan menegaskan, semua pihak baik FPI maupun Ahmadiyah supaya taat hukum yang berlaku. Ahmadiyah diminta taat terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelarangan kegiatannya di Jabar. Pergub ini sebagai turunan dari SKB 3 Menteri tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah di Indonesia.
Begitu juga FPI tidak boleh melakukan main hakim sendiri jika melihat orang atau organisasi lain melanggar hukum. Jika main hakim sendiri, FPI akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Semua pihak harus taat hukum, Ahmadiyah harus taat hukum, FPI juga harus taat hukum," kata Heryawan, di Bandung, Minggu (28/10/2012).
Menurutnya, suatu organisasi merupakan bagian dari negara Indonesia yang isinya individu-individu yang harus taat hukum yang berlaku di NKRI ini.
Kata dia, jika ada pelanggaran hukum siapa pun bisa melaporkan ke aparat kepolisian. "Yang penting jangan main hakim sendiri, sebab ketika pelanggaran hukum, Ahmadiyah maupun FPI kena, semua kena," katanya.
Lanjutnya, jika ada pihak melakukan pelanggaran hukum, maka dia akan berhadapan dengan hukum. "Semua pihak harus taati hukum, ketika ada pelanggaran hukum laporkan ke aparat berwajib," katanya.
Pemprov Jabar sendiri memiliki kewenangan untuk menegur ormas yang melakukan perusakan. Kata Heryawan, menurut UU Keormasan, Pemprov bisa melakukan teguran hingga tiga kali teguran. Jika tidak diindahkan teguran itu bisa berubah menjadi dihapuskannya ormas tersebut dalam daftar ormas yang ada di wilayahnya.
Disinggung apakah Pemprov Jabar akan mengirimkan teguran kepada FPI, Heryawan menurutnya bisa saja pihaknya menegur FPI maupun Ahmadiyah.
"Gampang tinggal dikirim saja surat teguran," katanya. "Jika diperlukan akan dikirim," tambahnya, tanpa menjawab kepastian teguran akan dikirimkan.
Orang nomor satu di Jabar ini meminta semua pihak bisa menahan diri terkait perusakan Masjid An Nasir, Bandung oleh anggota FPI pada malam takbiran Kamis 26 Oktober lalu.
Heryawan menegaskan, semua pihak baik FPI maupun Ahmadiyah supaya taat hukum yang berlaku. Ahmadiyah diminta taat terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelarangan kegiatannya di Jabar. Pergub ini sebagai turunan dari SKB 3 Menteri tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah di Indonesia.
Begitu juga FPI tidak boleh melakukan main hakim sendiri jika melihat orang atau organisasi lain melanggar hukum. Jika main hakim sendiri, FPI akan berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Semua pihak harus taat hukum, Ahmadiyah harus taat hukum, FPI juga harus taat hukum," kata Heryawan, di Bandung, Minggu (28/10/2012).
Menurutnya, suatu organisasi merupakan bagian dari negara Indonesia yang isinya individu-individu yang harus taat hukum yang berlaku di NKRI ini.
Kata dia, jika ada pelanggaran hukum siapa pun bisa melaporkan ke aparat kepolisian. "Yang penting jangan main hakim sendiri, sebab ketika pelanggaran hukum, Ahmadiyah maupun FPI kena, semua kena," katanya.
Lanjutnya, jika ada pihak melakukan pelanggaran hukum, maka dia akan berhadapan dengan hukum. "Semua pihak harus taati hukum, ketika ada pelanggaran hukum laporkan ke aparat berwajib," katanya.
Pemprov Jabar sendiri memiliki kewenangan untuk menegur ormas yang melakukan perusakan. Kata Heryawan, menurut UU Keormasan, Pemprov bisa melakukan teguran hingga tiga kali teguran. Jika tidak diindahkan teguran itu bisa berubah menjadi dihapuskannya ormas tersebut dalam daftar ormas yang ada di wilayahnya.
Disinggung apakah Pemprov Jabar akan mengirimkan teguran kepada FPI, Heryawan menurutnya bisa saja pihaknya menegur FPI maupun Ahmadiyah.
"Gampang tinggal dikirim saja surat teguran," katanya. "Jika diperlukan akan dikirim," tambahnya, tanpa menjawab kepastian teguran akan dikirimkan.
(lns)