Tersangka korupsi TSM Disnakertrans OI bungkam
Minggu, 28 Oktober 2012 - 21:01 WIB

Tersangka korupsi TSM Disnakertrans OI bungkam
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung masih menunggu ocehan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pemukiman sarana dan prasaran transmigrasi melalui Transmigrasi Swakarsa mandiri (TSM) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun 2010 yang menyebabkan kerugian Negara hingga Rp 715 juta.
Pasalnya, hingga saat ini para tersangka yang telah ditahan oleh pihak kejaksaan yakni Janjanani (45) selaku kuasa Direktur PT Enra Sari dan Dasri H Ishak lebih memilih bungkam ketimbang membeberkan seluruh keterangan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi proyek melalui dana APBN dengan nilai kontrak sebesar Rp2.018 miliar tersebut.
Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Kayuagung Subeno SH didampingi Kasi Pidsus Edowwan SH mengatakan, penyidik kejaksaan masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif baik kepada para tersangka maupun para saksi yang ada kaitannya dengan proyek tersebut, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses hukum semua pihak yang terlibat.
“Perlu saya tegaskan, saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut dan kejaksaan tidak akan berhenti sebelum semuanya jelas, jadi saya harap semua pihak dapat ikut berpartisipasi untuk bersama-sama membantu kejaksaan dalam pengungakap kasus ini,” ujar Subeno, Minggu (28/10/2012).
Pernyataan itu sekaligus menanggapi statetment penasehat hukum Dasri H Ishak, Yusuf Amir SH dan rekan yang menyatakan pihak kejaksaan dinilai tidak adil dan tebang dalam kasus itu.
Kejaksaan hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka, sementara H Wilson yang bertidak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) justru tidak tersentuh. Padahal kontrak kerja proyek tersebut ditandatangani KPA dan pihak kontraktor.
“Kejaksaan tidak tebang pilih, dan bekerja sesuai dengan prosedur serta berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, sekali lagi saya katakan proses penyidikan belum selesai dan akan kita lakukan hingga tuntas, kita tunggu “nyanyian merdu” Dasri agar kasus ini betul-betul tuntas, sebab saat ini dia masih bungkam, hanya pengacaranya saja yang bicara begitu.” Katanya.
Kajari menjelaskan, berkaitan dengan berita acara hasil pemeriksaan di lapangan yang ikut ditandatangani oleh H Wilson selaku KPA pada hari Kamis 9 Desember 2010 lalu, yang menyatakan proyek tersebut sudah selesai 100 persen, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan mempelajari sejauh mana pertanggungjawaban berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Kami apresiasi apa yang disampaikan PH Pak Dasri, tunggu saja hasilnya nanti pasti ada yang terbaru, namun kita tidak bisa mengungkapnya saat ini takutnya berpengaruh pada proses penyidikan,” Katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dasri H Ishak, Yusuf Amir SH menilai Kejaksaan Negeri Kayuagung dinilai tidak adil dalam penetapan tersangka terhadap kliennya, sebab seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Kepala Dinas Selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Dijelaskannya dalam surat perjanjian pelaksanaan proyek tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ada 7 orang yang menyatakan proyek tersebut sudah selesai 100 persen sesuai dengan spesifikasi teknis.
”Lalu apa pertanggungjawaban yang bersangkutan telah menyatakan bahwa proyek telah selesai 100 persen, apa cukup hanya laporan saja, artinya tidak turun ke lapangan, kalau klien kami ditahan, apa bedanya dengan yang lain yang juga ikut tanda tangan, seharusnya penyidik juga memeriksa mereka untuk dijadikan tersangka dan juga ikut ditahan seperti klien kami,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pada Disnakertrans OI ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Kejari Kayuagung sekitar dua bulan lalu, kemudian setelah melalui pemeriksaan secara intensif, pihak kejaksaan menetapkan tersangka dan menahan Janjanani (45), selaku kuasa direktur PT Enra Sari sebagai pemenang tender dan Dasri H Ishak Kabid P4T Disnakertrans OI selaku PPTK.
Akibat ulah tersangka ini, negara mengalami kerugian hingga Rp.715 juta dari total plafon anggaran sebesar Rp.2,081 miliar, lantaran ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan volume seperti rehab rumah untuk transmigrasi setempat dan pembersihan lahan, serta pembangunan jalan desa 1 km.
Pasalnya, hingga saat ini para tersangka yang telah ditahan oleh pihak kejaksaan yakni Janjanani (45) selaku kuasa Direktur PT Enra Sari dan Dasri H Ishak lebih memilih bungkam ketimbang membeberkan seluruh keterangan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi proyek melalui dana APBN dengan nilai kontrak sebesar Rp2.018 miliar tersebut.
Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Kayuagung Subeno SH didampingi Kasi Pidsus Edowwan SH mengatakan, penyidik kejaksaan masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif baik kepada para tersangka maupun para saksi yang ada kaitannya dengan proyek tersebut, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses hukum semua pihak yang terlibat.
“Perlu saya tegaskan, saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut dan kejaksaan tidak akan berhenti sebelum semuanya jelas, jadi saya harap semua pihak dapat ikut berpartisipasi untuk bersama-sama membantu kejaksaan dalam pengungakap kasus ini,” ujar Subeno, Minggu (28/10/2012).
Pernyataan itu sekaligus menanggapi statetment penasehat hukum Dasri H Ishak, Yusuf Amir SH dan rekan yang menyatakan pihak kejaksaan dinilai tidak adil dan tebang dalam kasus itu.
Kejaksaan hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka, sementara H Wilson yang bertidak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) justru tidak tersentuh. Padahal kontrak kerja proyek tersebut ditandatangani KPA dan pihak kontraktor.
“Kejaksaan tidak tebang pilih, dan bekerja sesuai dengan prosedur serta berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, sekali lagi saya katakan proses penyidikan belum selesai dan akan kita lakukan hingga tuntas, kita tunggu “nyanyian merdu” Dasri agar kasus ini betul-betul tuntas, sebab saat ini dia masih bungkam, hanya pengacaranya saja yang bicara begitu.” Katanya.
Kajari menjelaskan, berkaitan dengan berita acara hasil pemeriksaan di lapangan yang ikut ditandatangani oleh H Wilson selaku KPA pada hari Kamis 9 Desember 2010 lalu, yang menyatakan proyek tersebut sudah selesai 100 persen, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan mempelajari sejauh mana pertanggungjawaban berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Kami apresiasi apa yang disampaikan PH Pak Dasri, tunggu saja hasilnya nanti pasti ada yang terbaru, namun kita tidak bisa mengungkapnya saat ini takutnya berpengaruh pada proses penyidikan,” Katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Dasri H Ishak, Yusuf Amir SH menilai Kejaksaan Negeri Kayuagung dinilai tidak adil dalam penetapan tersangka terhadap kliennya, sebab seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Kepala Dinas Selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Dijelaskannya dalam surat perjanjian pelaksanaan proyek tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ada 7 orang yang menyatakan proyek tersebut sudah selesai 100 persen sesuai dengan spesifikasi teknis.
”Lalu apa pertanggungjawaban yang bersangkutan telah menyatakan bahwa proyek telah selesai 100 persen, apa cukup hanya laporan saja, artinya tidak turun ke lapangan, kalau klien kami ditahan, apa bedanya dengan yang lain yang juga ikut tanda tangan, seharusnya penyidik juga memeriksa mereka untuk dijadikan tersangka dan juga ikut ditahan seperti klien kami,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pada Disnakertrans OI ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Kejari Kayuagung sekitar dua bulan lalu, kemudian setelah melalui pemeriksaan secara intensif, pihak kejaksaan menetapkan tersangka dan menahan Janjanani (45), selaku kuasa direktur PT Enra Sari sebagai pemenang tender dan Dasri H Ishak Kabid P4T Disnakertrans OI selaku PPTK.
Akibat ulah tersangka ini, negara mengalami kerugian hingga Rp.715 juta dari total plafon anggaran sebesar Rp.2,081 miliar, lantaran ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan volume seperti rehab rumah untuk transmigrasi setempat dan pembersihan lahan, serta pembangunan jalan desa 1 km.
(lns)