Pekan depan, Gubernur Malut diperiksa Mabes Polri
Kamis, 25 Oktober 2012 - 20:35 WIB

Pekan depan, Gubernur Malut diperiksa Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com – Direktorat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri jadwalkan periksa Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar.
Pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD sebesar Rp6,9 miliar ini sudah dilayangkan oleh penyidik Bareskrim yang diketuai oleh Brigjen Pol Nur Ali, dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka hari Senin 29 Oktober 2012 mendatang.
Rencananya, Thaib yang sudah ditetapkan dua kali tersangka dalam satu kasus yang sama ini akan menghadap AKBP Rudi penyidik Tipikor Bareskrim Polri pada hari Senin pekan depan.
Sebelumnya pada 14 Juli 2012 lalu, Penyidik Bareskrim Mabes Polri di terjunkan ke Malut, dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sebanyak 34 orang dengan tersangka Thaib. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Reskrimsus Polda Malut.
Pemeriksaan dilakukan kepada mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Rustam Konoras, mantan Sekda Provinsi Malut Muhajir Albar, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Dr Ali, mantan Bendahara BPMD Malut Efendi, Muhajir Marsaoly Mantan Kepala Bapeda Provinsi Malut, Rahim Ibrahim mantan Karo Keuangan Provinsi Malut, Rusmala mantan Bendahara Darurat Sipil (Darsip), serta Teki yang merupakan mantan Kontraktor dan Supplier PT Sederhana Jaya Abadi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Malut Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik M Rumsayor membenarkan Bareskrim Mabes Polri saat ini tengah melayangkan surat panggilan terhadap Thaib.
Hendrik mengaku, Thaib sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Bareskrim Mabes Polri, selama enam bulan dan tidak diizinkan meningalkan wilayah hukum RI.
"Selain Thaib, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan dua orang anak buanya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penayalahgunaan Dana APBD tahun 2004 senilai Rp6,9
miliar,” ungkap Hendrik menjelaskan kepada wartawan, Kamis (25/10/2012).
Pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Dana Tak Tersangka (DTT) APBD sebesar Rp6,9 miliar ini sudah dilayangkan oleh penyidik Bareskrim yang diketuai oleh Brigjen Pol Nur Ali, dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka hari Senin 29 Oktober 2012 mendatang.
Rencananya, Thaib yang sudah ditetapkan dua kali tersangka dalam satu kasus yang sama ini akan menghadap AKBP Rudi penyidik Tipikor Bareskrim Polri pada hari Senin pekan depan.
Sebelumnya pada 14 Juli 2012 lalu, Penyidik Bareskrim Mabes Polri di terjunkan ke Malut, dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sebanyak 34 orang dengan tersangka Thaib. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Reskrimsus Polda Malut.
Pemeriksaan dilakukan kepada mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Rustam Konoras, mantan Sekda Provinsi Malut Muhajir Albar, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Dr Ali, mantan Bendahara BPMD Malut Efendi, Muhajir Marsaoly Mantan Kepala Bapeda Provinsi Malut, Rahim Ibrahim mantan Karo Keuangan Provinsi Malut, Rusmala mantan Bendahara Darurat Sipil (Darsip), serta Teki yang merupakan mantan Kontraktor dan Supplier PT Sederhana Jaya Abadi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Malut Komisaris Polisi (Kompol) Hendrik M Rumsayor membenarkan Bareskrim Mabes Polri saat ini tengah melayangkan surat panggilan terhadap Thaib.
Hendrik mengaku, Thaib sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh Bareskrim Mabes Polri, selama enam bulan dan tidak diizinkan meningalkan wilayah hukum RI.
"Selain Thaib, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan dua orang anak buanya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penayalahgunaan Dana APBD tahun 2004 senilai Rp6,9
miliar,” ungkap Hendrik menjelaskan kepada wartawan, Kamis (25/10/2012).
(azh)