BKSDA amankan burung langka
Rabu, 24 Oktober 2012 - 03:29 WIB
BKSDA amankan burung langka
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah satwa termasuk dilindungi berupa burung telah diamankan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jember. Satwa itu antara lain, burung kakatua besar jambul kuning (cacatua galerita) sebanyak dua ekor, kakatua kecil jambul kuning (cacatua sulphurea) satu ekor, Nuri merah kepala hitam (Lorius lory) sebanyak tiga ekor dan Rangkok atau julang emas (Aceros undulatus) sebanyak empat ekor.
Kepala BKSDA Wilayah III Sunandar Trigunajasa mengatakan, satwa-satwa tersebut sebagian merupakan hasil operasi dan ada sebagian warga yang dengan sukarela menyerahkan satwa tersebut kepada instansinya.
"Satwa tersebut berasal penyerahan masyarakat dari Kecamatan Sumbersari, Wuluhan dan Ambulu," kata Sunandar, Senin (23/10).
Dia menambahkan, satwa tersebut dalam kondisi sehat dan terawat yang kini masih dilokalisir di Kantor BKSDA Wilayah III Jember. Dia menambahkan, burung kakatua, nurimerah dan rangkok itu habitatnya dihutan seperti di hutan Maluku,l Papua dan
Merubetiri.
"Kita akan menyerahkan satwa-satwa ini untuk dikonservasi yang lokasinya bisa di Taman Safari Prigen, Jatim Park atau Mirah Fantasia Banyuwangi. Di sana satwa itu akan disesuaikan dengan habitat asalnya," katanya.
Dia menambahkan, dalam mengamankan satwa tersebut memang ada salah satu warga yang terpaksa diamankan karena memelihara satwa yang termasuk dilindungi undang-undang. Warga tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian. Dia mengatakan, berdasarkan UU no 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka setiap orang yang menangkap, memelihara atau menyimpan dan memiliki bisa dikenakan pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta.
Kepala BKSDA Wilayah III Sunandar Trigunajasa mengatakan, satwa-satwa tersebut sebagian merupakan hasil operasi dan ada sebagian warga yang dengan sukarela menyerahkan satwa tersebut kepada instansinya.
"Satwa tersebut berasal penyerahan masyarakat dari Kecamatan Sumbersari, Wuluhan dan Ambulu," kata Sunandar, Senin (23/10).
Dia menambahkan, satwa tersebut dalam kondisi sehat dan terawat yang kini masih dilokalisir di Kantor BKSDA Wilayah III Jember. Dia menambahkan, burung kakatua, nurimerah dan rangkok itu habitatnya dihutan seperti di hutan Maluku,l Papua dan
Merubetiri.
"Kita akan menyerahkan satwa-satwa ini untuk dikonservasi yang lokasinya bisa di Taman Safari Prigen, Jatim Park atau Mirah Fantasia Banyuwangi. Di sana satwa itu akan disesuaikan dengan habitat asalnya," katanya.
Dia menambahkan, dalam mengamankan satwa tersebut memang ada salah satu warga yang terpaksa diamankan karena memelihara satwa yang termasuk dilindungi undang-undang. Warga tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian. Dia mengatakan, berdasarkan UU no 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka setiap orang yang menangkap, memelihara atau menyimpan dan memiliki bisa dikenakan pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta.
(azh)