Luas RTH di Depok masih aman
Selasa, 23 Oktober 2012 - 16:44 WIB
Luas RTH di Depok masih aman
A
A
A
Sindonews.com - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilaya Kota Depok sampai saat ini masih aman. Karenanya Dinas Tata Kota dan Pemukiman (Tarkim) Depok masih membuka peluang bagi pengusaha properti untuk membangun perumahan di Depok.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Depok Nunu Heriana mengatakan, pembangunan perumahan di wilayah Depok harus tetap berpegang teguh pada Undang - Undang Lingkungan Hidup, salah satunya yakni setiap kabupaten kota harus menyediakan 30 persen RTH.
Saat ini, baru 39 persen lahan RTH yang terpakai untuk perumahan. Sementara sisanya masih aman.
"Karena itu, RTH kita masih luas, masih aman. Perda kami tentang Lingkungan Hidup mewajibkan perumahan untuk menyediakan RTH, kalau tidak maka izin tidak akan terbit, " paparnya kepada wartawan, Selasa (23/10/12).
Selain itu, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas saat ini, juga membahas soal Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang membolehkan bangunan setinggi mungkin untuk menyediakan RTH yang lebih besar.
Sementara itu, demi pelebaran jalan dan obsesi untuk menjadi sama dengan jalan Sudirman, sebanyak 138 pohon di sepanjang Jalan Raya Margonda ditebang akibat proyek pelebaran jalan. Proyek tersebut menambah lebar jalan dari 26 meter menjadi 32 meter.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, pohon-pohon tersebut ditebang karena ditanam di ruang milik jalan.
"Memang lokasi pohonnya berada di ruang milik jalan, jadi ya terpaksa dibongkar, supaya bisa dilebarkan," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kebersihan dan Pertamanan diameter pohon yang ditebang itu berkisar antara 30-100 cm. Jenis pohon-pohon tersebut berbagai macam seperti Angsana, Palm Raja, Tanjung, Kersen, Mahoni, Bintaro, Asem Kranji, Glodokan, dan
Petai.
Pohon yang ditebang tersebut berada mulai dari pertigaam Jln Margonda dan jalan Arif Rahman Hakim, serta pertigaan jalan Margonda dan jalan Siliwangi.
Meskipun demikian, menurut Nur, Pemerintah Kota Depok akan menanam pohon kembali di tengah jalan. Saat ini Pemerintah Kota Depok sudah mempersiapkan 300 pohon yang akan ditanam di sepanjang Jln Raya Margonda. Rencananya, jalan akan dilebarkan menjadi 32 meter yang terdiri dari trotoar masing-masing dua meter, dan bagian tengah jalan seluas dua meter.
Dengan demikian, jalan yang digunakan untuk kendaraan selebar 26 meter. Lebar jalan tersebut akan digunakan untuk empat jalur kendaraan.
Untuk keperluan proyek pelebaran jalan tersebut menghabiskan dana sekitar Rp12 miliar. Dana itu didapatkan dari APBD Depok tahun 2012.
Sementara selanjutnya, proyek pelebaran jalan di Jalan Margonda akan diteruskan dengan bantuan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 30 miliar.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok Roni Ghufroni mengatakan, pelebaran jalan ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di sepanjang Jalan Raya Margonda dan Jalan Kartini. Proyek pelebaran jalan ini akan selesai bulan Desember.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Depok Nunu Heriana mengatakan, pembangunan perumahan di wilayah Depok harus tetap berpegang teguh pada Undang - Undang Lingkungan Hidup, salah satunya yakni setiap kabupaten kota harus menyediakan 30 persen RTH.
Saat ini, baru 39 persen lahan RTH yang terpakai untuk perumahan. Sementara sisanya masih aman.
"Karena itu, RTH kita masih luas, masih aman. Perda kami tentang Lingkungan Hidup mewajibkan perumahan untuk menyediakan RTH, kalau tidak maka izin tidak akan terbit, " paparnya kepada wartawan, Selasa (23/10/12).
Selain itu, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas saat ini, juga membahas soal Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang membolehkan bangunan setinggi mungkin untuk menyediakan RTH yang lebih besar.
Sementara itu, demi pelebaran jalan dan obsesi untuk menjadi sama dengan jalan Sudirman, sebanyak 138 pohon di sepanjang Jalan Raya Margonda ditebang akibat proyek pelebaran jalan. Proyek tersebut menambah lebar jalan dari 26 meter menjadi 32 meter.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, pohon-pohon tersebut ditebang karena ditanam di ruang milik jalan.
"Memang lokasi pohonnya berada di ruang milik jalan, jadi ya terpaksa dibongkar, supaya bisa dilebarkan," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kebersihan dan Pertamanan diameter pohon yang ditebang itu berkisar antara 30-100 cm. Jenis pohon-pohon tersebut berbagai macam seperti Angsana, Palm Raja, Tanjung, Kersen, Mahoni, Bintaro, Asem Kranji, Glodokan, dan
Petai.
Pohon yang ditebang tersebut berada mulai dari pertigaam Jln Margonda dan jalan Arif Rahman Hakim, serta pertigaan jalan Margonda dan jalan Siliwangi.
Meskipun demikian, menurut Nur, Pemerintah Kota Depok akan menanam pohon kembali di tengah jalan. Saat ini Pemerintah Kota Depok sudah mempersiapkan 300 pohon yang akan ditanam di sepanjang Jln Raya Margonda. Rencananya, jalan akan dilebarkan menjadi 32 meter yang terdiri dari trotoar masing-masing dua meter, dan bagian tengah jalan seluas dua meter.
Dengan demikian, jalan yang digunakan untuk kendaraan selebar 26 meter. Lebar jalan tersebut akan digunakan untuk empat jalur kendaraan.
Untuk keperluan proyek pelebaran jalan tersebut menghabiskan dana sekitar Rp12 miliar. Dana itu didapatkan dari APBD Depok tahun 2012.
Sementara selanjutnya, proyek pelebaran jalan di Jalan Margonda akan diteruskan dengan bantuan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 30 miliar.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Bimasda) Kota Depok Roni Ghufroni mengatakan, pelebaran jalan ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di sepanjang Jalan Raya Margonda dan Jalan Kartini. Proyek pelebaran jalan ini akan selesai bulan Desember.
(lns)