Kejaksaan diminta tangkap mantan Ketua KPU Depok
Senin, 22 Oktober 2012 - 15:49 WIB
Kejaksaan diminta tangkap mantan Ketua KPU Depok
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kedaulatan Rakyat (FKRD) melaporkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok Muhammad Hasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Hasan dituding melakukan pemalsuan Surat Keterangan (SK) KPUD tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Hasan juga diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami minta kejaksaan memproses, menangkap, dan memenjarakan Muhammad Hasan," kata Koordinator FKRD, Bantah Ayusan, di Kantor Kejari Depok, Senin (22/10/2012).
Dugaan tindak pidana yang dilakukan Hasan menurutnya, tercantum dalam Undang-Undang (UU) No.12 tahun 2008, pasal 115 ayat 3 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Pelaksanaan kedaulatan warga Depok di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2010 lalu menjadi percuma, terabaikan, sia-sia, dan percuma," jelas Bantah
Dia juga menjelaskan, dugaan pemalsuan SK KPUD yang dibatalkan putusan MA menjadi cacat hukum, ilegal, dan inkontitusional dalam tahapan Pemilukada 2010. Termasuk SK-SK KPUD Depok seperti, SK pengesahan, pengangkatan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2011-2016.
"Demokrasi dan hak azasi manusia yang dimiliki setiap warga Depok untuk memilih sesuai ketentuan, tidak dapat dihilangkan dan digantikan oleh alasan apa pun," kata Bantah.
Pernyataan tersebut diamini Ketua Lembaga Swadata Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok) Kasno. Menurutnya, pemalsuan SK tersebut menimbulkan dugaan sah atau tidaknya penggunaan anggaran dan kebijakan yang dilaksanakan KPUD.
Apalagi, ungkap dia, suara pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok, Yuyun Pradi menjadi sia-sia. Sedangkan, anggaran untuk surat suara per lembar Rp7.500.
"Uang tersebut menjadi terbuang percuma, saya yakin Hasan telah melakukan tidak pidana korupsi karena telah menghambur-hamburkan uang rakyat," ucapnya.
Hasan dituding melakukan pemalsuan Surat Keterangan (SK) KPUD tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Hasan juga diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Kami minta kejaksaan memproses, menangkap, dan memenjarakan Muhammad Hasan," kata Koordinator FKRD, Bantah Ayusan, di Kantor Kejari Depok, Senin (22/10/2012).
Dugaan tindak pidana yang dilakukan Hasan menurutnya, tercantum dalam Undang-Undang (UU) No.12 tahun 2008, pasal 115 ayat 3 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Pelaksanaan kedaulatan warga Depok di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2010 lalu menjadi percuma, terabaikan, sia-sia, dan percuma," jelas Bantah
Dia juga menjelaskan, dugaan pemalsuan SK KPUD yang dibatalkan putusan MA menjadi cacat hukum, ilegal, dan inkontitusional dalam tahapan Pemilukada 2010. Termasuk SK-SK KPUD Depok seperti, SK pengesahan, pengangkatan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2011-2016.
"Demokrasi dan hak azasi manusia yang dimiliki setiap warga Depok untuk memilih sesuai ketentuan, tidak dapat dihilangkan dan digantikan oleh alasan apa pun," kata Bantah.
Pernyataan tersebut diamini Ketua Lembaga Swadata Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok) Kasno. Menurutnya, pemalsuan SK tersebut menimbulkan dugaan sah atau tidaknya penggunaan anggaran dan kebijakan yang dilaksanakan KPUD.
Apalagi, ungkap dia, suara pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok, Yuyun Pradi menjadi sia-sia. Sedangkan, anggaran untuk surat suara per lembar Rp7.500.
"Uang tersebut menjadi terbuang percuma, saya yakin Hasan telah melakukan tidak pidana korupsi karena telah menghambur-hamburkan uang rakyat," ucapnya.
(rsa)