Kejaksaan diminta tangkap mantan Ketua KPU Depok

Senin, 22 Oktober 2012 - 15:49 WIB
Kejaksaan diminta tangkap...
Kejaksaan diminta tangkap mantan Ketua KPU Depok
A A A
Sindonews.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kedaulatan Rakyat (FKRD) melaporkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok Muhammad Hasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Hasan dituding melakukan pemalsuan Surat Keterangan (SK) KPUD tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Hasan juga diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami minta kejaksaan memproses, menangkap, dan memenjarakan Muhammad Hasan," kata Koordinator FKRD, Bantah Ayusan, di Kantor Kejari Depok, Senin (22/10/2012).

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Hasan menurutnya, tercantum dalam Undang-Undang (UU) No.12 tahun 2008, pasal 115 ayat 3 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Pelaksanaan kedaulatan warga Depok di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2010 lalu menjadi percuma, terabaikan, sia-sia, dan percuma," jelas Bantah

Dia juga menjelaskan, dugaan pemalsuan SK KPUD yang dibatalkan putusan MA menjadi cacat hukum, ilegal, dan inkontitusional dalam tahapan Pemilukada 2010. Termasuk SK-SK KPUD Depok seperti, SK pengesahan, pengangkatan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2011-2016.

"Demokrasi dan hak azasi manusia yang dimiliki setiap warga Depok untuk memilih sesuai ketentuan, tidak dapat dihilangkan dan digantikan oleh alasan apa pun," kata Bantah.

Pernyataan tersebut diamini Ketua Lembaga Swadata Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok) Kasno. Menurutnya, pemalsuan SK tersebut menimbulkan dugaan sah atau tidaknya penggunaan anggaran dan kebijakan yang dilaksanakan KPUD.

Apalagi, ungkap dia, suara pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok, Yuyun Pradi menjadi sia-sia. Sedangkan, anggaran untuk surat suara per lembar Rp7.500.

"Uang tersebut menjadi terbuang percuma, saya yakin Hasan telah melakukan tidak pidana korupsi karena telah menghambur-hamburkan uang rakyat," ucapnya.
(rsa)
Berita Terkait
Pilkada Depok 2024,...
Pilkada Depok 2024, 2 Kandidat Paslon Bakal Daftar ke KPUD Besok
Hari Ini, KPU Lakukan...
Hari Ini, KPU Lakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota Depok
Dapat No Urut 02, Idris-Imam:...
Dapat No Urut 02, Idris-Imam: Lanjutkan Dua Periode
Timses Idris-Imam Pastikan...
Timses Idris-Imam Pastikan Realisasikan Janji Kampanye
Kisruh Rapat Pleno Daftar...
Kisruh Rapat Pleno Daftar Pemilih, Bawaslu Depok Walkout
Menilik Peluang Kaesang...
Menilik Peluang Kaesang Pangarep Jika Maju Cawalkot Depok, Pengamat: Tergantung Presiden Terpilih
Berita Terkini
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
41 menit yang lalu
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
56 menit yang lalu
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
2 jam yang lalu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
3 jam yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
11 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
14 jam yang lalu
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved