Bupati Sula aktor intelektual korupsi dana masjid
Sabtu, 20 Oktober 2012 - 14:40 WIB

Bupati Sula aktor intelektual korupsi dana masjid
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) secara resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka korupsi dana pembangunan masjid raya senilai Rp25 miliar.
Penetapan Ahmad Hidayat Mus yang juga Ketua DPD I Partai Golkar (PG) Maluku Utara ini berdasarkan pemeriksaan 28 orang saksi dan keterangan tiga orang saksi ahli oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku Utara.
"Dalam kasus ini, Bupati Ahmad Hidayat Mus sebagai aktor intelektual,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara Kom Pol Hendrik M Rumsayor. Di ruang kerjanya, Sabtu (20/10/2012).
Selain itu, Polda Malut menurut Hendrik, juga menetapkan tiga orang bawahanya. Penetapan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka tergolong alot, lantaran dia dan dua kuasa hukumnya masing-masing Damoli Siahan SH, dan Alferd Simanjuntak SH, diduga menyuap sejumlah penyidik Reskrimsus Polda Malut.
Keterangan tambangan juga diungkapkan Kasubit Ditiltelkam Polda Malut Kom Pol Ismail. Menurutnya, Ketua Penyidik AKP Watimena dan dua orang kuasa hukum Bupati Damoli Siahaan SH dan Alferd Simanjuntak SH, membagikan pecahan Dolar AS kepada sejumlah penyidik untuk merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pembagian uang itu untuk menyebutkan Bupati menerima dana senilai Rp23 miliar, sementara kerugian dalam pembangunan mesjid tersebut sebesar Rp25 miliar," Jelas Kom Pol Ismail, Sabtu (20/10/2012).
Untuk diketahui, pembangunan mesjid raya Ibukota Sanana Kab Kepulauan Sula itu diangarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006 hingga 2010 sebesar Rp25 milyar. Namun Dana tersebut tidak pernah digunakan untuk pembangunan masjid raya.
Penetapan Ahmad Hidayat Mus yang juga Ketua DPD I Partai Golkar (PG) Maluku Utara ini berdasarkan pemeriksaan 28 orang saksi dan keterangan tiga orang saksi ahli oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku Utara.
"Dalam kasus ini, Bupati Ahmad Hidayat Mus sebagai aktor intelektual,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara Kom Pol Hendrik M Rumsayor. Di ruang kerjanya, Sabtu (20/10/2012).
Selain itu, Polda Malut menurut Hendrik, juga menetapkan tiga orang bawahanya. Penetapan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka tergolong alot, lantaran dia dan dua kuasa hukumnya masing-masing Damoli Siahan SH, dan Alferd Simanjuntak SH, diduga menyuap sejumlah penyidik Reskrimsus Polda Malut.
Keterangan tambangan juga diungkapkan Kasubit Ditiltelkam Polda Malut Kom Pol Ismail. Menurutnya, Ketua Penyidik AKP Watimena dan dua orang kuasa hukum Bupati Damoli Siahaan SH dan Alferd Simanjuntak SH, membagikan pecahan Dolar AS kepada sejumlah penyidik untuk merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pembagian uang itu untuk menyebutkan Bupati menerima dana senilai Rp23 miliar, sementara kerugian dalam pembangunan mesjid tersebut sebesar Rp25 miliar," Jelas Kom Pol Ismail, Sabtu (20/10/2012).
Untuk diketahui, pembangunan mesjid raya Ibukota Sanana Kab Kepulauan Sula itu diangarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006 hingga 2010 sebesar Rp25 milyar. Namun Dana tersebut tidak pernah digunakan untuk pembangunan masjid raya.
(rsa)