Bentrok Polsuska-pengasong, KAI lanjut ke proses hukum
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 14:31 WIB
Bentrok Polsuska-pengasong, KAI lanjut ke proses hukum
A
A
A
Sindonews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VI berniat melanjutkan proses hukum terhadap para pengasong yang menganiaya seorang supervisor operasional Polsuska, Rumiarso.
Penganiayaan ini dilakukan pengasong saat Polsuska melakukan penertiban pada Rabu 17 Oktober 2012 malam.
“Kasus hukum akan kami lanjutkan,” kata Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto di Yogyakarta, Jumat (19/10/2012).
Eko mengatakan, tindakan pengasong sudah masuk ranah kriminal. Karena itu, langkah proses hukum ditempuh untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku.
"Tindakan pengasong sudah menjurus anarkis. Mereka sudah berencana melawan petugas," terangnya.
Komitmen PT KAI untuk memberikan pelayanan maksimal kepada penumpang tidak dapat ditawar. Karena itu pula, pimpinan PT KAI mengeluarkan surat keputusan nomor 2/LL/006/KA/2012 pertanggal 15 Januari 2012 tentang penertiban pengasong.
Larangan petugas Polsuska terhadap para pengasong, dalam rangka menjalankan surat keputusan tersebut demi menjaga kenyamanan penumpang.
PT KAI, kata dia, sudah memfasilitasi pengasong. Mereka hanya perlu meminta izin kepada kepala stasiun dan berjualan sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat oleh PT KAI.
"Pedagang bisa berjualan dari luar kereta di saat berhenti, namun tetap tidak boleh masuk ke dalam gerbong," lanjutnya.
Akibat penganiayaan oleh pengasong, petugas Polsuska Rusmiarso terancam lumpuh. Tulang ekornya retak serta mengeluh sakit kepala. Saat ini korban masih dirawat di RS Bethesda Yogyakarta.
Sementara itu Kanit II Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Probo Satriyo mengatakan, belum ada tersangka atas penganiayaan terhadap petugas Polsuka di Stasiun Wates.
Petugas sudah memeriksa delapan orang saksi dari pengasong maupun polsuska. “Belum ada yang mengarah terhadap pelaku,” katanya.
Penganiayaan ini dilakukan pengasong saat Polsuska melakukan penertiban pada Rabu 17 Oktober 2012 malam.
“Kasus hukum akan kami lanjutkan,” kata Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto di Yogyakarta, Jumat (19/10/2012).
Eko mengatakan, tindakan pengasong sudah masuk ranah kriminal. Karena itu, langkah proses hukum ditempuh untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku.
"Tindakan pengasong sudah menjurus anarkis. Mereka sudah berencana melawan petugas," terangnya.
Komitmen PT KAI untuk memberikan pelayanan maksimal kepada penumpang tidak dapat ditawar. Karena itu pula, pimpinan PT KAI mengeluarkan surat keputusan nomor 2/LL/006/KA/2012 pertanggal 15 Januari 2012 tentang penertiban pengasong.
Larangan petugas Polsuska terhadap para pengasong, dalam rangka menjalankan surat keputusan tersebut demi menjaga kenyamanan penumpang.
PT KAI, kata dia, sudah memfasilitasi pengasong. Mereka hanya perlu meminta izin kepada kepala stasiun dan berjualan sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat oleh PT KAI.
"Pedagang bisa berjualan dari luar kereta di saat berhenti, namun tetap tidak boleh masuk ke dalam gerbong," lanjutnya.
Akibat penganiayaan oleh pengasong, petugas Polsuska Rusmiarso terancam lumpuh. Tulang ekornya retak serta mengeluh sakit kepala. Saat ini korban masih dirawat di RS Bethesda Yogyakarta.
Sementara itu Kanit II Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Probo Satriyo mengatakan, belum ada tersangka atas penganiayaan terhadap petugas Polsuka di Stasiun Wates.
Petugas sudah memeriksa delapan orang saksi dari pengasong maupun polsuska. “Belum ada yang mengarah terhadap pelaku,” katanya.
(rsa)