Pria beranak satu hamili siswi SMA
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 13:28 WIB
Pria beranak satu hamili siswi SMA
A
A
A
Sindonews.com - Pasca perceraiannya dengan sang istri seorang pria beranak satu Agus Alfi Khusni (19), warga Siliran, Karangsewu, Galur, Kulonprogo nekat menghamili tetangga satu kampungnya, Bunga (16), siswi kelas dua SMA. Akibat perbuatannya, Bunga kini hamil enam bulan.
Aksi bejat pria yang berprofesi sebagai petani, diketahui tidak hanya dilakukan sekali. Keduanya melakukan perbuatan layaknya suami istri setidaknya lima kali sejak perkenalan delapan bulan lalu melalui Facebook.
Nekatnya lagi, perbuatan tak senonoh dua insan itu dilakukan di pinggir pantai Trisik, Galur.
"Di bawah pohon pandan. Tidak pakai alas, cuma pasir. Biasanya dilakukan siang hari setelah pulang sekolah. Sebenarnya takut ketahuan juga, tapi ya sudah kepengin bagaimana lagi," kata Agus di sela pemeriksaan di Mapolres Kulonprogo, Jumat (19/10/2012).
Agus berkilah, perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka. Tidak ada unsur paksaaan sama sekali.
Sejak berkenalan, hubungan keduanya semakin hari semakin akrab. Bunga menjadi pelabuhan hati setelah Agus pisah rumah dengan istrinya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo Ipda Satiyem mengatakan, Agus diciduk kepolisian setelah mendapat laporan dari ayah korban.
Saat itu, ayah korban mencurigai banyaknya pesan pendek yang diterima korban. Dia juga melihat perubahan yang terjadi pada buah hatinya.
Setelah dilakukan tes urine ternyata anaknya posisif hamil enam bulan.
"Ayahnya bertemu tersangka setelah diberitahu anaknya. Dan tersangka mengakui perbuatannya. Tak terima, lalu tersangka segera dilaporkan ke Polres," kata dia.
Akibat perbuatannya, Agus dijerat pasal 81, pasal 82 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Aksi bejat pria yang berprofesi sebagai petani, diketahui tidak hanya dilakukan sekali. Keduanya melakukan perbuatan layaknya suami istri setidaknya lima kali sejak perkenalan delapan bulan lalu melalui Facebook.
Nekatnya lagi, perbuatan tak senonoh dua insan itu dilakukan di pinggir pantai Trisik, Galur.
"Di bawah pohon pandan. Tidak pakai alas, cuma pasir. Biasanya dilakukan siang hari setelah pulang sekolah. Sebenarnya takut ketahuan juga, tapi ya sudah kepengin bagaimana lagi," kata Agus di sela pemeriksaan di Mapolres Kulonprogo, Jumat (19/10/2012).
Agus berkilah, perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka. Tidak ada unsur paksaaan sama sekali.
Sejak berkenalan, hubungan keduanya semakin hari semakin akrab. Bunga menjadi pelabuhan hati setelah Agus pisah rumah dengan istrinya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo Ipda Satiyem mengatakan, Agus diciduk kepolisian setelah mendapat laporan dari ayah korban.
Saat itu, ayah korban mencurigai banyaknya pesan pendek yang diterima korban. Dia juga melihat perubahan yang terjadi pada buah hatinya.
Setelah dilakukan tes urine ternyata anaknya posisif hamil enam bulan.
"Ayahnya bertemu tersangka setelah diberitahu anaknya. Dan tersangka mengakui perbuatannya. Tak terima, lalu tersangka segera dilaporkan ke Polres," kata dia.
Akibat perbuatannya, Agus dijerat pasal 81, pasal 82 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
(rsa)