Akhirnya warga Karangwuni terima kompensasi
Kamis, 18 Oktober 2012 - 15:10 WIB
Akhirnya warga Karangwuni terima kompensasi
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melalui perdebatan yang alot, akhirnya PT Adhi Karya setuju mengabulkan tuntutan warga Desa Karangwuni, Wates, Kulonprogo. PT Adhi Karya akan memberi kompensasi kerugian warga dalam 10 bulan terakhir sebesar Rp320 juta.
Untuk penyerahan uang ganti rugi tersebut, PT Adhi Karya mempercayakan pada perwakilan warga. Nantinya, warga yang ingin mengambil uang kompensasi harus menyerahkan foto copy KTP.
Perwakilan warga Karwak mengatakan, dana Rp320 juta yang diberikan PT Adhi Karya sebagai kompensasi 3,2 hektare lahan petani yang tercemar. Pembayaran dilakukan paling lambat akhir Oktober ini. "Itu untuk semua lahan," kata Karwak, di Kulonprogo, Kamis (18/10/2012).
Dia mengatakan, penyaluran ganti rugi akan dilakukan secara transparan. Besaran kompensasi bagi warga disesuaikan dengan besaran lahan yang mereka miliki. Mekanismenya, warga harus menyerahkan fotokopi KTP sebagai bukti pencairan dana.
Menurut dia, dengan kesepakatan ini maka PT Adhi Karya sudah dapat melanjutkan proyek pengerukan kolam dan pembangunan talud yang sempat terhenti. Namun untuk pembangunan pagar keliling, menunggu itikad dari Dinas Kelautan untuk penyelesaian ganti rugi lahan.
"Kalau Dinas Kelautan mau membangun pagar ya diselesaikan dulu ganti rugi lahannya. Sebab itu kan rencananya ada perluasan sehingga lahan empat hektare lebih di sisi timur harus dibebaskan terlebih dahulu. Selasa pekan depan akan ada pertemuan dengan dinas," terang dia.
Ery Arsiyanto, Wakil Project Manager PT Adhi Karya mengaku lega karena pembangunan dapat dilanjutkan kembali.
"Sesuai janji kami, persoalan kompensasi akan diselesaikan sehari. Karena kami sudah kehilangan banyak waktu pasca penghentian, sepekan lalu," kata dia.
Untuk penyerahan uang ganti rugi tersebut, PT Adhi Karya mempercayakan pada perwakilan warga. Nantinya, warga yang ingin mengambil uang kompensasi harus menyerahkan foto copy KTP.
Perwakilan warga Karwak mengatakan, dana Rp320 juta yang diberikan PT Adhi Karya sebagai kompensasi 3,2 hektare lahan petani yang tercemar. Pembayaran dilakukan paling lambat akhir Oktober ini. "Itu untuk semua lahan," kata Karwak, di Kulonprogo, Kamis (18/10/2012).
Dia mengatakan, penyaluran ganti rugi akan dilakukan secara transparan. Besaran kompensasi bagi warga disesuaikan dengan besaran lahan yang mereka miliki. Mekanismenya, warga harus menyerahkan fotokopi KTP sebagai bukti pencairan dana.
Menurut dia, dengan kesepakatan ini maka PT Adhi Karya sudah dapat melanjutkan proyek pengerukan kolam dan pembangunan talud yang sempat terhenti. Namun untuk pembangunan pagar keliling, menunggu itikad dari Dinas Kelautan untuk penyelesaian ganti rugi lahan.
"Kalau Dinas Kelautan mau membangun pagar ya diselesaikan dulu ganti rugi lahannya. Sebab itu kan rencananya ada perluasan sehingga lahan empat hektare lebih di sisi timur harus dibebaskan terlebih dahulu. Selasa pekan depan akan ada pertemuan dengan dinas," terang dia.
Ery Arsiyanto, Wakil Project Manager PT Adhi Karya mengaku lega karena pembangunan dapat dilanjutkan kembali.
"Sesuai janji kami, persoalan kompensasi akan diselesaikan sehari. Karena kami sudah kehilangan banyak waktu pasca penghentian, sepekan lalu," kata dia.
(ysw)