Berkas kasus DTT siap dilimpahkan ke Kejaksaan
Rabu, 17 Oktober 2012 - 15:49 WIB

Berkas kasus DTT siap dilimpahkan ke Kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Berkas dua tersangka dugaan kasus korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar sudah dirampungkan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Bareskrim Mabes Polri. Dua tersangka yakni Rahim Muhammad, mantan Bendahara Sekertaris Provinsi Malut, dan Rusmala Bendahara Darurat Sipil (Darsip).
Kabid humas Polda Maluku Utara, kompol Hendrik M Rumsayor ditemui di ruang kerjanya mengatakan, berkas dua tersangka itu, diproses cepat oleh penyidik bareskrim Polri dan dipastikan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja kapan berkas itu dilimpahkan, belum bisa dipastikan.
”Kami baru saja dapat informasi dari Bareskrim Polri melalui Brigjen Pol Nur Ali, berkas dua tersangka itu sudah rampung siap dilimpahkan," ungkap Hendrik menjelaskan kepada wartawan, Rabu (17/10/2012).
Hendrik juga mengatakan, Penyidik Bareskrim Polri belum memastikan secara jelas apakah Rahim dan Rusmala langsung ditahan atau tidak, jelasnya berkas keduanya sudah rampung.
“Kita terus berkordinasi dengan Bareskrim Polri setiap saat, soal penahanan itu tergantung Bareskrim Polri juga, kita hanya ikut perkembangan saja," paparnya.
Sementara Untuk Pak Gubernur Thaib Armaiyn yang terhormat itu, Hendrik mengaku Bareskrim Polri saat ini telah mengirimkan surat ke Presiden RI guna melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Thaib.
Seperti diketahui, pada tanggal 6 Juli lalu, Badan Reserse dan Kriminal Bareskrim Mabes Polri Menetapkan Gubernur Thaib Armaiyn sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Malut tahun anggaran 2004 Pos dana DTT, senilai Rp6,9 miliar.
Kabid humas Polda Maluku Utara, kompol Hendrik M Rumsayor ditemui di ruang kerjanya mengatakan, berkas dua tersangka itu, diproses cepat oleh penyidik bareskrim Polri dan dipastikan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Hanya saja kapan berkas itu dilimpahkan, belum bisa dipastikan.
”Kami baru saja dapat informasi dari Bareskrim Polri melalui Brigjen Pol Nur Ali, berkas dua tersangka itu sudah rampung siap dilimpahkan," ungkap Hendrik menjelaskan kepada wartawan, Rabu (17/10/2012).
Hendrik juga mengatakan, Penyidik Bareskrim Polri belum memastikan secara jelas apakah Rahim dan Rusmala langsung ditahan atau tidak, jelasnya berkas keduanya sudah rampung.
“Kita terus berkordinasi dengan Bareskrim Polri setiap saat, soal penahanan itu tergantung Bareskrim Polri juga, kita hanya ikut perkembangan saja," paparnya.
Sementara Untuk Pak Gubernur Thaib Armaiyn yang terhormat itu, Hendrik mengaku Bareskrim Polri saat ini telah mengirimkan surat ke Presiden RI guna melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Thaib.
Seperti diketahui, pada tanggal 6 Juli lalu, Badan Reserse dan Kriminal Bareskrim Mabes Polri Menetapkan Gubernur Thaib Armaiyn sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Malut tahun anggaran 2004 Pos dana DTT, senilai Rp6,9 miliar.
(azh)