Tilep dana desa, Kades Sidomulyo segera dibui
Selasa, 16 Oktober 2012 - 16:08 WIB

Tilep dana desa, Kades Sidomulyo segera dibui
A
A
A
Sindonews.com – Kepala Desa (Kades) Sidomulyo yang saat ini sedang diperiksa rencananya akan langsung ditahan terkait korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009.
Penyidik Polres Ogan KOmering Ilir (OKI) tengah melakukan konfrontir antara tersangka dengan 16 saksi. Sore harinya dilanjutkan dengan memeriksa kembali Kades Sidomulyo sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres OKI AKP H Surachman didampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Jailili SH menegaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi itu, pihaknya langsung memeriksa lagi tersangka.
”Bisa saja langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya, Selasa (16/10/2012).
Ia menambahkan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa yang bersangkutan benar telah melakukan korupsi alokasi dana desa sebesar Rp150 juta.
Dikatakannya, bahwa 16 saksi yang diperiksa merupakan perangkat desa dan lembaga adat. Penetapan Kades Sidomulyo sebagai tersangka sudah sejak 11 September 2012 lalu. Kemudian izin pemeriksaan dari Bupati OKI sendiri telah keluar pada 2 Oktober 2012 lalu.
Kades Sidomulyo Dariono Sarkun mengakui akan diperiksa terkait penggunaan ADD. ”Saya memang dipanggil untuk diperiksa, sampai saat ini saya belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya,” katanya singkat.
Seperti diketahui sebelumnya, Kades Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Dariono Sarkun ditetapkan sebagai tersangka menyusul hasil pemeriksaan tim Pidsus Polres OKI yang dilakukan secara marathon.
Hasil penyidikan, tersangka diduga telah menilep dana ADD senilai Rp150 juta, dana tersebut semestinya diperuntukan bagi tunjangan lembaga permasyarakatan, seperti tunjangan perangkat desa dan lembaga adat.
Namun banyak perangkat desa yang rangkap jabatan, sedangkan tunjangan hanya diberikan untuk satu orang. Selain itu, banyak dana ADD yang semestinya untuk pembangunan fisik, ternyata tidak dipergunakan dengan sebenarnya.
Penyidik Polres Ogan KOmering Ilir (OKI) tengah melakukan konfrontir antara tersangka dengan 16 saksi. Sore harinya dilanjutkan dengan memeriksa kembali Kades Sidomulyo sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres OKI AKP H Surachman didampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Jailili SH menegaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi itu, pihaknya langsung memeriksa lagi tersangka.
”Bisa saja langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya, Selasa (16/10/2012).
Ia menambahkan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa yang bersangkutan benar telah melakukan korupsi alokasi dana desa sebesar Rp150 juta.
Dikatakannya, bahwa 16 saksi yang diperiksa merupakan perangkat desa dan lembaga adat. Penetapan Kades Sidomulyo sebagai tersangka sudah sejak 11 September 2012 lalu. Kemudian izin pemeriksaan dari Bupati OKI sendiri telah keluar pada 2 Oktober 2012 lalu.
Kades Sidomulyo Dariono Sarkun mengakui akan diperiksa terkait penggunaan ADD. ”Saya memang dipanggil untuk diperiksa, sampai saat ini saya belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya,” katanya singkat.
Seperti diketahui sebelumnya, Kades Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Dariono Sarkun ditetapkan sebagai tersangka menyusul hasil pemeriksaan tim Pidsus Polres OKI yang dilakukan secara marathon.
Hasil penyidikan, tersangka diduga telah menilep dana ADD senilai Rp150 juta, dana tersebut semestinya diperuntukan bagi tunjangan lembaga permasyarakatan, seperti tunjangan perangkat desa dan lembaga adat.
Namun banyak perangkat desa yang rangkap jabatan, sedangkan tunjangan hanya diberikan untuk satu orang. Selain itu, banyak dana ADD yang semestinya untuk pembangunan fisik, ternyata tidak dipergunakan dengan sebenarnya.
(ysw)