Polisi proses hukum lima warga Timor Leste
Selasa, 16 Oktober 2012 - 14:23 WIB
Polisi proses hukum lima warga Timor Leste
A
A
A
Sindonews.com - Polres Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur (NTT) enggan memberi penangguhan penahanan terhadap lima orang yang membawa dua bal pakaian import bekas dan 600 kilogram ikan kering dari Timor Leste.
Kepala Polres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha menyampaikan hal itu menyusul rencana permintaan penangguhan penahanan terhadap kelima warga Timor Leste yang masih mendekam dalam sel Polres TTU sejak akhir Agustus lalu.
“Kami tidak bisa beri penangguhan penahanan, pasalnya takut dia kabur kembali ke negara asalnya, nanti kita pusing cari orangnya,” kata Gede di Kefamenanu, NTT, Selasa (16/10/2012).
Ia menjelaskan, terkait kasus ini, pihak Imigrasi Timor Leste sudah memberikan hak sepenuhnya agar Kepolisian Indonesia melakukan proses hukum atas warga negaranya. Sebab pihak imigrasi Timor Leste kekurangan tenaga staf untuk mengurus persoalan itu.
“Sesuai rencana bila BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah lengkap, akan segera kita limpahkan di Kejaksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, lima orang warga Distrik Oekusi, Timor Leste ditangkap oleh petugas Polsek Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Mereka disergap ketika sedang merapat di Pantai Wini, Kecamatan Insana Utara, TTU, NTT Akhir Agustus lalu menggunakan perahu kayu, yang berisi muatan penuh masing-masing dua bal besar pakaian import bekas dan 600 kilogram ikan kering.
Kepala Polres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha menyampaikan hal itu menyusul rencana permintaan penangguhan penahanan terhadap kelima warga Timor Leste yang masih mendekam dalam sel Polres TTU sejak akhir Agustus lalu.
“Kami tidak bisa beri penangguhan penahanan, pasalnya takut dia kabur kembali ke negara asalnya, nanti kita pusing cari orangnya,” kata Gede di Kefamenanu, NTT, Selasa (16/10/2012).
Ia menjelaskan, terkait kasus ini, pihak Imigrasi Timor Leste sudah memberikan hak sepenuhnya agar Kepolisian Indonesia melakukan proses hukum atas warga negaranya. Sebab pihak imigrasi Timor Leste kekurangan tenaga staf untuk mengurus persoalan itu.
“Sesuai rencana bila BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah lengkap, akan segera kita limpahkan di Kejaksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, lima orang warga Distrik Oekusi, Timor Leste ditangkap oleh petugas Polsek Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Mereka disergap ketika sedang merapat di Pantai Wini, Kecamatan Insana Utara, TTU, NTT Akhir Agustus lalu menggunakan perahu kayu, yang berisi muatan penuh masing-masing dua bal besar pakaian import bekas dan 600 kilogram ikan kering.
(maf)