Kapolda Malut bantah tangkap Gubernur Thaib Armaiyn
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 15:57 WIB

Kapolda Malut bantah tangkap Gubernur Thaib Armaiyn
A
A
A
Sindonews.com - Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Affan Richwanto membantah penangkapan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, di Bandara Samratulangi, Manado oleh tim Baraskrim Mabes Polri bekerja sama dengan tim Reskrimsus Polda Malut Dan Polda Sulut.
Kapolda menegaskan Thaib Armaiyn hanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Siapa bilang ditahan Pak Gubernur ditangkap, Informasi bohong, tidak benar itu," tegas Kapolda kepada wartawan di pelabuhan Residen Kote ternate,Sabtu (13/10/2012).
Affan menegaskan pernyataan Kabid Humas Polda Malut Kompol Hendrik M Rumsayor Jumat 12 Oktober 2012 kemarin tentang penahanan Gubernur Malut di Bandara Samratulangi Manado Sulawesi Utara (Sulut) tidak benar.
"Status Gubernur Maluku Utara Drs Thaib Armaiyn hanya dicegah, bukan ditangkap" tegas Affan.
Menurutnya, surat tersebut bukan surat penangkapan, melainkan surat pencegahan dari Bareskrim Polri yang diterima Polda Malut sejak 12 Oktober 2012.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Malut, Kompol Hendrik M Rumsayor kepada wartawan di Ternate, Jumat 12 Oktober 2012 kemarin mengatakan tim gabungan Bareskrim Polri dibantu Polda Malut menangkap Gubernur Malut di Bandara Samratulangi Manado, Sulut.
Henrik mengaku Bareskrim Polri telah mengirimkan surat ke Polda Malut guna melakukan penahanan terhadap tersangka Thaib. Akibatnya, Thaib dikejar di Manado dan ditangkap di Bandara Samratulangi.
Seperti diketahui, Thaib Armayin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Malut tahun anggaran 2004 Pos dana DTT, senilai Rp6,9 miliar.
Kapolda menegaskan Thaib Armaiyn hanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Siapa bilang ditahan Pak Gubernur ditangkap, Informasi bohong, tidak benar itu," tegas Kapolda kepada wartawan di pelabuhan Residen Kote ternate,Sabtu (13/10/2012).
Affan menegaskan pernyataan Kabid Humas Polda Malut Kompol Hendrik M Rumsayor Jumat 12 Oktober 2012 kemarin tentang penahanan Gubernur Malut di Bandara Samratulangi Manado Sulawesi Utara (Sulut) tidak benar.
"Status Gubernur Maluku Utara Drs Thaib Armaiyn hanya dicegah, bukan ditangkap" tegas Affan.
Menurutnya, surat tersebut bukan surat penangkapan, melainkan surat pencegahan dari Bareskrim Polri yang diterima Polda Malut sejak 12 Oktober 2012.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Malut, Kompol Hendrik M Rumsayor kepada wartawan di Ternate, Jumat 12 Oktober 2012 kemarin mengatakan tim gabungan Bareskrim Polri dibantu Polda Malut menangkap Gubernur Malut di Bandara Samratulangi Manado, Sulut.
Henrik mengaku Bareskrim Polri telah mengirimkan surat ke Polda Malut guna melakukan penahanan terhadap tersangka Thaib. Akibatnya, Thaib dikejar di Manado dan ditangkap di Bandara Samratulangi.
Seperti diketahui, Thaib Armayin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Malut tahun anggaran 2004 Pos dana DTT, senilai Rp6,9 miliar.
(rsa)