Ganti rugi korban Lapindo harus tuntas tahun ini
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 14:40 WIB
Ganti rugi korban Lapindo harus tuntas tahun ini
A
A
A
Sindonerws.com - PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) didesak untuk segera melunasi pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo. Penuntasan pembayaran harus dilakukan pada akhir tahun ini.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan pembayaran ganti rugi korban lumpur yang menjadi tanggung jawab PT MLJ harus tuntas tahun ini. Peryataan itu dilontarkan Gubernur karena hingga saat ini pembayaran ganti rugi oleh perusahaan Abu Rizal Bakrie belum lunas keseluruhan.
"Pembayaran ganti rugi Lapindo belum lunas. Rumusannya tidak ada lagi ya memang harus dibayar," ujar Soekarwo ditemui usai peringatan hari jadi Provinsi Jawa Timur di Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat (12/10/2012).
Soekarwo juga menyebut, persoalan ini tidak harus dilemparkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Menurutnyas, letak geografis Kabupaten Sidoarjo di Provinsi Jatim. Sehingga, Pemprov Jatim berhak untuk mendorong PT MLJ selaku juru bayar PT Lapindo Brantas Inc untuk melunasi ganti rugi.
"Kita terus mendorong agar dibayar. Tahun ini harus tuntas sesuai dengan janji Lapindo. Tidak ada deadline. Sementara ini (pihak Lapindo) mengaku masih sanggup melunasi," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korbam lumpur lapindo menyita aset Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Secara bergantian perwakilan warga korban Lumpur Lapindo yang terdampak langsung lumpur di Porong-Sidoarjo menjaga pos pintu masuk titik tanggul 25, bekas Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo. Warga kesal karena angsuran ganti rugi korban lumpur dihentikan tanpa alasan yang jelas. Warga pun menuntut Lapindo segera menyelesaikan sisa ganti rugi korban lumpur yang macet sejak 3-4 bulan belakangan.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan pembayaran ganti rugi korban lumpur yang menjadi tanggung jawab PT MLJ harus tuntas tahun ini. Peryataan itu dilontarkan Gubernur karena hingga saat ini pembayaran ganti rugi oleh perusahaan Abu Rizal Bakrie belum lunas keseluruhan.
"Pembayaran ganti rugi Lapindo belum lunas. Rumusannya tidak ada lagi ya memang harus dibayar," ujar Soekarwo ditemui usai peringatan hari jadi Provinsi Jawa Timur di Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat (12/10/2012).
Soekarwo juga menyebut, persoalan ini tidak harus dilemparkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Menurutnyas, letak geografis Kabupaten Sidoarjo di Provinsi Jatim. Sehingga, Pemprov Jatim berhak untuk mendorong PT MLJ selaku juru bayar PT Lapindo Brantas Inc untuk melunasi ganti rugi.
"Kita terus mendorong agar dibayar. Tahun ini harus tuntas sesuai dengan janji Lapindo. Tidak ada deadline. Sementara ini (pihak Lapindo) mengaku masih sanggup melunasi," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korbam lumpur lapindo menyita aset Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Secara bergantian perwakilan warga korban Lumpur Lapindo yang terdampak langsung lumpur di Porong-Sidoarjo menjaga pos pintu masuk titik tanggul 25, bekas Desa Jatirejo Porong-Sidoarjo. Warga kesal karena angsuran ganti rugi korban lumpur dihentikan tanpa alasan yang jelas. Warga pun menuntut Lapindo segera menyelesaikan sisa ganti rugi korban lumpur yang macet sejak 3-4 bulan belakangan.
(azh)