Balon independen disarankan gugat KPU Jabar
Rabu, 10 Oktober 2012 - 12:07 WIB
Balon independen disarankan gugat KPU Jabar
A
A
A
Sindonews.com - Bakal calon (balon) dari jalur perseorangan (independen) Pilgub Jabar 2013 disarankan segera mengajukan gugatan jika tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.
Seperti diketahui, KPU Jabar telah memutuskan dari empat pasangan yang menyerahkan berkas dukungan sebagai peryaratan untuk bisa maju di Pilgub Jabar 2013 ke KPU Jabar, hanya satu pasang yang lolos mengikuti tahapan pilgub selanjutnya, yakni pasangan Dikdik-Toyib.
Dua pasangan lainnya, yakni Dedeng Yusuf Maolani-Maman Daning (Damang) dan Endang Ilyas-Mahmud Zaki Fuad (Endang-Mahmud), dinyatakan tidak memenuhi syarat KPU.
Sementara pasangan Daday Hudaya-Deddy Dores (D2) mengundurkan diri dari jalur independen Pilgub Jabar 2013.
KPU Jabar sudah mengumumkan pasangan mana yang lolos dan tidak pada Kamis 9 Oktober 2012 kemarin. Maka jika ada pasangan yang tidak puas dengan keputusan KPU Jabar tersebut, balon independen disarankan jangan menunda-nunda gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan sebaiknya dilakukan begitu balon independen menerima pengumuman. Jadi langsung masuk ke PTUN," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, Rabu (10/10/2012).
Dia juga mempersilakan kepada pihak-pihak yang tidak puas terkait keputusan KPU untuk mengadukannya ke PTUN. "Saya imbau kalau mau gugat secepatnya, begitu surat diterima, hari itu juga buat aduan. Jangan beberapa bulan setelah keputusan KPU," tambahnya.
Seperti diketahui, KPU Jabar telah memutuskan dari empat pasangan yang menyerahkan berkas dukungan sebagai peryaratan untuk bisa maju di Pilgub Jabar 2013 ke KPU Jabar, hanya satu pasang yang lolos mengikuti tahapan pilgub selanjutnya, yakni pasangan Dikdik-Toyib.
Dua pasangan lainnya, yakni Dedeng Yusuf Maolani-Maman Daning (Damang) dan Endang Ilyas-Mahmud Zaki Fuad (Endang-Mahmud), dinyatakan tidak memenuhi syarat KPU.
Sementara pasangan Daday Hudaya-Deddy Dores (D2) mengundurkan diri dari jalur independen Pilgub Jabar 2013.
KPU Jabar sudah mengumumkan pasangan mana yang lolos dan tidak pada Kamis 9 Oktober 2012 kemarin. Maka jika ada pasangan yang tidak puas dengan keputusan KPU Jabar tersebut, balon independen disarankan jangan menunda-nunda gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan sebaiknya dilakukan begitu balon independen menerima pengumuman. Jadi langsung masuk ke PTUN," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, Rabu (10/10/2012).
Dia juga mempersilakan kepada pihak-pihak yang tidak puas terkait keputusan KPU untuk mengadukannya ke PTUN. "Saya imbau kalau mau gugat secepatnya, begitu surat diterima, hari itu juga buat aduan. Jangan beberapa bulan setelah keputusan KPU," tambahnya.
(rsa)