Empat pejabat Pemkab Magetan ditahan
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 06:15 WIB
Empat pejabat Pemkab Magetan ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Kawasan Industri Rokok (KIR) 2010.
Mereka adalah Asisten I Sekdakab Magetan Soewadji, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Magetan Eko Muryanto, Kasi Industri Logam dan Pangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan Awang Rifaini Rudin, serta Staf Ahli Bupati Magetan Bidang Ekonomi Venly Tomy Nicolas.
Venly Tomy Nicolas sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan saat pelaksanaan proyek pengadaan tanah KIR dilakukan pada 2010. Proyek tersebut dibangun di atas tanah sekitar 1.000 m2 di Desa Bendo, Kecamatan Bendo.
"Kami bergerak cepat dalam kasus ini. Baru tiga pekan lalu saya buatkan surat perintah penyelidikannya untuk pengembangan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah KIR di Polres Magetan atas tersangka Camat Bendo Wiji Suharto," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Magetan HerdwiWitanto kemarin.
Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan Iwan Winarso menambahkan, dalam kasus pengadaan tanah untuk KIR ini, negara dirugikan hingga Rp934 juta. Kerugian berasal dari biaya untuk pembelian tanah yang ternyata merupakan tanah kas desa, namun diakui sebagai tanah milik pribadi para perangkat pemerintahan yang telah lebih dulu dijadikan tersangka oleh polisi.
Mereka adalah Camat Bendo Wiji Suharto, Kepala Desa Bendo Supadi (almarhum),dan Yudi Hartono yang merupakan adik Camat Bendo yang berprofesi sebagai PNS di Pemkab Ponorogo.
Mereka adalah Asisten I Sekdakab Magetan Soewadji, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Magetan Eko Muryanto, Kasi Industri Logam dan Pangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan Awang Rifaini Rudin, serta Staf Ahli Bupati Magetan Bidang Ekonomi Venly Tomy Nicolas.
Venly Tomy Nicolas sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan saat pelaksanaan proyek pengadaan tanah KIR dilakukan pada 2010. Proyek tersebut dibangun di atas tanah sekitar 1.000 m2 di Desa Bendo, Kecamatan Bendo.
"Kami bergerak cepat dalam kasus ini. Baru tiga pekan lalu saya buatkan surat perintah penyelidikannya untuk pengembangan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah KIR di Polres Magetan atas tersangka Camat Bendo Wiji Suharto," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Magetan HerdwiWitanto kemarin.
Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan Iwan Winarso menambahkan, dalam kasus pengadaan tanah untuk KIR ini, negara dirugikan hingga Rp934 juta. Kerugian berasal dari biaya untuk pembelian tanah yang ternyata merupakan tanah kas desa, namun diakui sebagai tanah milik pribadi para perangkat pemerintahan yang telah lebih dulu dijadikan tersangka oleh polisi.
Mereka adalah Camat Bendo Wiji Suharto, Kepala Desa Bendo Supadi (almarhum),dan Yudi Hartono yang merupakan adik Camat Bendo yang berprofesi sebagai PNS di Pemkab Ponorogo.
(san)