Tersangka baru korupsi mengarah ke Bupati Sula
Kamis, 04 Oktober 2012 - 12:24 WIB

Tersangka baru korupsi mengarah ke Bupati Sula
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisiaan Daerah Polda Maluku Utara (Malut) mengisyaratkan keterlibatan Bupati Kepulauan Sula Malut Ahmad Hidayat Mus (AHM) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pembangunan mesjid Raya di Sanana kabupaten Kepulauan Sula, Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006 hingga 2010 senilai Rp23 miliar.
Polda Malut memastikan kemungkinan ada calon tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya, dalam kasus tersebut, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Malut Kompol Hendrik M Rumsayor mengatakan penyidik sebelumnya telah menatapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya bukan aktor utama dalam pembangunan mesjid raya tersebut.
Penetapan ketiga tersangka itu menurut Hendrik sebagai langkah awal untuk menjerat aktor utamanya. Aktor utama kasus tersebut mengarah ke Bupati kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus.
"Yang diincar penyidik Reskrimsus Polda Malut adalah aktor utama yakni Ahmad Hidayat Mus. Kemungkinan besar akan ditetapkan tersangka baru. Sementara ini masih dalam proses," ungkap Hendrik menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/10/2012).
Sebagaimana diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid raya di Kepulauan Sula, Polda Malut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Safi Udin Buamonabot selaku pembuat komitmen, seorang kontraktor Mege Munawar Tjirason dan Kepala Dinas PU Kepulauan Sula Syafrudin Mahmud.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid Raya tersebut, sejumlah penyidik Polda Malut terlibat adu jotos karena menolak uang suap yang dibagikan oleh Ketua Tim penyidik Reskrim Sus dan dua orang kuasa Hukum Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus.
Dalam surat Dit Intelkam Polda Maluku Utara, Nomor : R/Infosus(10/VI/2012) Dit Intelkam Polda Malut, Tanggal 7 Juni 2012 menjelaskan, pada 5 Juni 2012 lalu, Ketua penyidik AKP Watimena dan Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Sula Ahmad Mus Damoli Siahaan dan Alfred Simanjuntak membagikan uang pecahan dolar AS setara Rp5,1 miliar kepada sejumlah penyidik untuk mengubah BAP keterangan saksi maupun tersangka yang menyebutkan bupati menerima kucuran dana Rp23 miliar.
Polda Malut memastikan kemungkinan ada calon tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya, dalam kasus tersebut, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Malut Kompol Hendrik M Rumsayor mengatakan penyidik sebelumnya telah menatapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya bukan aktor utama dalam pembangunan mesjid raya tersebut.
Penetapan ketiga tersangka itu menurut Hendrik sebagai langkah awal untuk menjerat aktor utamanya. Aktor utama kasus tersebut mengarah ke Bupati kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus.
"Yang diincar penyidik Reskrimsus Polda Malut adalah aktor utama yakni Ahmad Hidayat Mus. Kemungkinan besar akan ditetapkan tersangka baru. Sementara ini masih dalam proses," ungkap Hendrik menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/10/2012).
Sebagaimana diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid raya di Kepulauan Sula, Polda Malut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Safi Udin Buamonabot selaku pembuat komitmen, seorang kontraktor Mege Munawar Tjirason dan Kepala Dinas PU Kepulauan Sula Syafrudin Mahmud.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid Raya tersebut, sejumlah penyidik Polda Malut terlibat adu jotos karena menolak uang suap yang dibagikan oleh Ketua Tim penyidik Reskrim Sus dan dua orang kuasa Hukum Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus.
Dalam surat Dit Intelkam Polda Maluku Utara, Nomor : R/Infosus(10/VI/2012) Dit Intelkam Polda Malut, Tanggal 7 Juni 2012 menjelaskan, pada 5 Juni 2012 lalu, Ketua penyidik AKP Watimena dan Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Sula Ahmad Mus Damoli Siahaan dan Alfred Simanjuntak membagikan uang pecahan dolar AS setara Rp5,1 miliar kepada sejumlah penyidik untuk mengubah BAP keterangan saksi maupun tersangka yang menyebutkan bupati menerima kucuran dana Rp23 miliar.
(azh)