Butuh modal nikah, Sunyoto rela jualan togel
Rabu, 03 Oktober 2012 - 16:36 WIB
Butuh modal nikah, Sunyoto rela jualan togel
A
A
A
Sindonews.com – Tidak cukup modal untuk pernikahannya, Sunyoto (34), warga Dusun Dempoh, Kebonrejo, Temon, Kulonprogo, Jawa tengah, rela menjual toto gelap (togel). Sunyoto terancam gagal meminang pujaan hatinya, NR (27), karena menginap di dalam penjara.
"Saya malu ditangkap polisi. Padahal nanti tanggal 9 Oktober (2012) mau nikah. Tapi bagaimana lagi. Kalau bisa rencana nikah tetap jadi walau pun harus di dalam sel," katanya, di Mapolres Kulonprogo, Rabu ( 3/10/2012).
Sunyoto berkilah, tindakan nekatnya didorong-dorong penghasilan yang tak menentu. Pundi-pundinya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ditambah modal ke pelaminan masih kurang cukup banyak. Di sisi lain dia sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Saya tidak punya pekerjaan tetap. Kadang kerja kalau ada proyek, kalau tidak ya nganggur. Akhirnya jualan togel sejak dua bulan lalu. Sehari bisa dapat Rp50 ribu hingga Rp60 ribu. Lumayan untuk tambah-tambahan," kilahnya.
Kanit IV Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Satrio Arif Wibowo mengatakan, pihak keluarga maupun calon istri pelaku sudah mengingatkan agar berhenti. Namun pelaku tetap ngeyel hingga akhirnya diciduk petugas.
"Soal rencana nikahnya nanti kita tidak berani memutuskan. Soal itu biar nanti diputuskan oleh atasan," kata dia.
Selain Sunyoto, kepolisian juga mengamakan dua penjual lainnya dari kecamatan yang sama. Yaitu Husen (32), warga Dusun Kaligondang RT 31/11, Temon Kulon dan Sutarko (34), warga Kledekan Lor RT 15/06, Jangkaran, Temon. Ketiganya memiliki bandar yang sama asal Purworejo, Jawa Tengah.
"Saya dari dulu sudah beli nomor. Tapi kalau jualan belum lama. Sehari pendapatan tidak tentu. Biasanya jual lewat SMS ke teman-teman dekat saja. Bandarnya dari Purworejo," kata bapak dua anak yang berprofesi sebagai wiraswasta ini.
Satrio mengatakan, semua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp20 juta. Meski begitu, Satrio mengaku kesulitan mengungkap bandar besar yang berasal dari Purworejo.
"Kami masih terus melacak bandar besarnya," tegasnya.
"Saya malu ditangkap polisi. Padahal nanti tanggal 9 Oktober (2012) mau nikah. Tapi bagaimana lagi. Kalau bisa rencana nikah tetap jadi walau pun harus di dalam sel," katanya, di Mapolres Kulonprogo, Rabu ( 3/10/2012).
Sunyoto berkilah, tindakan nekatnya didorong-dorong penghasilan yang tak menentu. Pundi-pundinya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ditambah modal ke pelaminan masih kurang cukup banyak. Di sisi lain dia sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Saya tidak punya pekerjaan tetap. Kadang kerja kalau ada proyek, kalau tidak ya nganggur. Akhirnya jualan togel sejak dua bulan lalu. Sehari bisa dapat Rp50 ribu hingga Rp60 ribu. Lumayan untuk tambah-tambahan," kilahnya.
Kanit IV Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Satrio Arif Wibowo mengatakan, pihak keluarga maupun calon istri pelaku sudah mengingatkan agar berhenti. Namun pelaku tetap ngeyel hingga akhirnya diciduk petugas.
"Soal rencana nikahnya nanti kita tidak berani memutuskan. Soal itu biar nanti diputuskan oleh atasan," kata dia.
Selain Sunyoto, kepolisian juga mengamakan dua penjual lainnya dari kecamatan yang sama. Yaitu Husen (32), warga Dusun Kaligondang RT 31/11, Temon Kulon dan Sutarko (34), warga Kledekan Lor RT 15/06, Jangkaran, Temon. Ketiganya memiliki bandar yang sama asal Purworejo, Jawa Tengah.
"Saya dari dulu sudah beli nomor. Tapi kalau jualan belum lama. Sehari pendapatan tidak tentu. Biasanya jual lewat SMS ke teman-teman dekat saja. Bandarnya dari Purworejo," kata bapak dua anak yang berprofesi sebagai wiraswasta ini.
Satrio mengatakan, semua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp20 juta. Meski begitu, Satrio mengaku kesulitan mengungkap bandar besar yang berasal dari Purworejo.
"Kami masih terus melacak bandar besarnya," tegasnya.
(mhd)