Butuh modal nikah, Sunyoto rela jualan togel

Rabu, 03 Oktober 2012 - 16:36 WIB
Butuh modal nikah, Sunyoto...
Butuh modal nikah, Sunyoto rela jualan togel
A A A
Sindonews.com – Tidak cukup modal untuk pernikahannya, Sunyoto (34), warga Dusun Dempoh, Kebonrejo, Temon, Kulonprogo, Jawa tengah, rela menjual toto gelap (togel). Sunyoto terancam gagal meminang pujaan hatinya, NR (27), karena menginap di dalam penjara.

"Saya malu ditangkap polisi. Padahal nanti tanggal 9 Oktober (2012) mau nikah. Tapi bagaimana lagi. Kalau bisa rencana nikah tetap jadi walau pun harus di dalam sel," katanya, di Mapolres Kulonprogo, Rabu ( 3/10/2012).

Sunyoto berkilah, tindakan nekatnya didorong-dorong penghasilan yang tak menentu. Pundi-pundinya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ditambah modal ke pelaminan masih kurang cukup banyak. Di sisi lain dia sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Saya tidak punya pekerjaan tetap. Kadang kerja kalau ada proyek, kalau tidak ya nganggur. Akhirnya jualan togel sejak dua bulan lalu. Sehari bisa dapat Rp50 ribu hingga Rp60 ribu. Lumayan untuk tambah-tambahan," kilahnya.

Kanit IV Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Satrio Arif Wibowo mengatakan, pihak keluarga maupun calon istri pelaku sudah mengingatkan agar berhenti. Namun pelaku tetap ngeyel hingga akhirnya diciduk petugas.

"Soal rencana nikahnya nanti kita tidak berani memutuskan. Soal itu biar nanti diputuskan oleh atasan," kata dia.

Selain Sunyoto, kepolisian juga mengamakan dua penjual lainnya dari kecamatan yang sama. Yaitu Husen (32), warga Dusun Kaligondang RT 31/11, Temon Kulon dan Sutarko (34), warga Kledekan Lor RT 15/06, Jangkaran, Temon. Ketiganya memiliki bandar yang sama asal Purworejo, Jawa Tengah.

"Saya dari dulu sudah beli nomor. Tapi kalau jualan belum lama. Sehari pendapatan tidak tentu. Biasanya jual lewat SMS ke teman-teman dekat saja. Bandarnya dari Purworejo," kata bapak dua anak yang berprofesi sebagai wiraswasta ini.

Satrio mengatakan, semua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp20 juta. Meski begitu, Satrio mengaku kesulitan mengungkap bandar besar yang berasal dari Purworejo.

"Kami masih terus melacak bandar besarnya," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
6 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Butuh Rp47.587,3...
Indonesia Butuh Rp47.587,3 Triliun untuk Pertumbuhan Ekonomi 8%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved