Gubernur Malut siap penuhi panggilan Mabes Polri
Senin, 01 Oktober 2012 - 15:40 WIB

Gubernur Malut siap penuhi panggilan Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn mengaku siap menjalani dam memenuhi panggilan Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.
Thaib ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Dana Tak Terduga (DTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar.
Kesiapan Thaib Armaiyn ini disampaikan langsung melalui salah satu kuasa hukumnya Abdulah Kahar di kediaman gubernur saat ditemui sejumlah wartawan. Menurut Abdulah, Thaib sebenarnya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi DTT tersebut, karena penggunaan DTT pada saat itu jelas sasarannya yakni membantu masyarakat pasca terjadinya konflik horizontal di Malut.
Tersangka Thaib Armaiyn, melakukan perjalanan ke sejumlah daerah di Malut seperti Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Barat dan Kabupaten Kepulauan Sula guna memberikan bantuan kepada masyarakat yang sumber Anggaran DTT.
Proses pemberian bantuan ini sendiri tidak disertai dengan tanda terima dari masyarakat penerima bantuan.
"Sayangnya saat itu tidak ada tanda terima dari masyarakat, karena pada waktu itu kondisi Malut pada waktu itu masih dalam keadaan darurat, tapi bukti-bukti itu telah disiapkan untuk disampaikan dalam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri nanti," ungkap Abdulah menjelaskan kepada wartawan, Senin (1/10/2012).
Abdulah mengatakan, sejak 2000 hingga 2004, kondisi masyarakat Malut khususnya yang terkena dampak dari kerusuhan atau konflik horizontal secara komunal cukup memprihatinkan. Kondisi pada waktu itu sangat membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah terutama Pemprov Malut sendiri.
Berbagai bantuan dikucurkan termasuk bantuan uang tunai, dimana masyarakat yang terkena dampak konflik mengajukan proposal bantuan ke Pemerintah Provinsi Malut dan langsung dipenuhi dengan menggunakan Anggaran DTT.
Pemberian bantuan itu dilakukan melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Prov Malut yang saat itu dijabat Almarhum Hi Musa Badrun.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi APBD 2004 Dana Tak Tersangka (DTT) sejak tahun 2007 tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Thaib Armaiyn Gubernur Malut, Jhony Nurmidin Mantan kepala Biro keuangan, dan Rusly Zainal Kabag Anggaran Provinsi Malut.
Penetapan Thaib sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DTT ini dilakukan sejak 2007 lalu, namun dengan pertimbangan kondisi Keamanan Provinsi Malut membuat Mabes Polri memilih untuk menunda kasus tersebut.
Namun pada 6 Juli 2012 lalu Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan Thaib sebagai tersangka dalam satu kasus yang sama yakni DTT. Thaib juga disebut-sebut sebagai aktor utama penyerangan Ketum PD Anas Urbaningrum dan Sekjen PD Edhie Bhaskoro Yudhoyono beberapa waktu lalu di Bandara Babullah Ternate.
Thaib ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Dana Tak Terduga (DTT) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2004 senilai Rp6,9 miliar.
Kesiapan Thaib Armaiyn ini disampaikan langsung melalui salah satu kuasa hukumnya Abdulah Kahar di kediaman gubernur saat ditemui sejumlah wartawan. Menurut Abdulah, Thaib sebenarnya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi DTT tersebut, karena penggunaan DTT pada saat itu jelas sasarannya yakni membantu masyarakat pasca terjadinya konflik horizontal di Malut.
Tersangka Thaib Armaiyn, melakukan perjalanan ke sejumlah daerah di Malut seperti Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Barat dan Kabupaten Kepulauan Sula guna memberikan bantuan kepada masyarakat yang sumber Anggaran DTT.
Proses pemberian bantuan ini sendiri tidak disertai dengan tanda terima dari masyarakat penerima bantuan.
"Sayangnya saat itu tidak ada tanda terima dari masyarakat, karena pada waktu itu kondisi Malut pada waktu itu masih dalam keadaan darurat, tapi bukti-bukti itu telah disiapkan untuk disampaikan dalam pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri nanti," ungkap Abdulah menjelaskan kepada wartawan, Senin (1/10/2012).
Abdulah mengatakan, sejak 2000 hingga 2004, kondisi masyarakat Malut khususnya yang terkena dampak dari kerusuhan atau konflik horizontal secara komunal cukup memprihatinkan. Kondisi pada waktu itu sangat membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah terutama Pemprov Malut sendiri.
Berbagai bantuan dikucurkan termasuk bantuan uang tunai, dimana masyarakat yang terkena dampak konflik mengajukan proposal bantuan ke Pemerintah Provinsi Malut dan langsung dipenuhi dengan menggunakan Anggaran DTT.
Pemberian bantuan itu dilakukan melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Prov Malut yang saat itu dijabat Almarhum Hi Musa Badrun.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan korupsi APBD 2004 Dana Tak Tersangka (DTT) sejak tahun 2007 tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Thaib Armaiyn Gubernur Malut, Jhony Nurmidin Mantan kepala Biro keuangan, dan Rusly Zainal Kabag Anggaran Provinsi Malut.
Penetapan Thaib sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DTT ini dilakukan sejak 2007 lalu, namun dengan pertimbangan kondisi Keamanan Provinsi Malut membuat Mabes Polri memilih untuk menunda kasus tersebut.
Namun pada 6 Juli 2012 lalu Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan Thaib sebagai tersangka dalam satu kasus yang sama yakni DTT. Thaib juga disebut-sebut sebagai aktor utama penyerangan Ketum PD Anas Urbaningrum dan Sekjen PD Edhie Bhaskoro Yudhoyono beberapa waktu lalu di Bandara Babullah Ternate.
(azh)