Pengunduran diri Jokowi ditentukan lusa
Minggu, 30 September 2012 - 18:14 WIB
Pengunduran diri Jokowi ditentukan lusa
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Kota Solo, Jawa Tengah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan rapat Paripurna usulan pemberhentian Jokowi (Jokowi) sebagai wali kota Solo sekaligus pengangkatan FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menggantikannya, Senin 1 Oktober 2012.
“Besok rapat Banmus dengan asumsi surat (permohonan berhenti) sudah diterima Dewan. Isi rapat Banmus menjadwalkan paripurna tanggal 2 Oktober," kata Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno di Solo, Minggu (30/9/2012).
Hasil rapat paripurna besok, lanjutnya, akan langsung dikirim ke Gubernur Jawa tengah di Semarang. Selanjutnya, dari provinsi surat tersebut akan dilanjutkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemungkinan di Kemendagri sampai tanggal 6 Oktober 2012, selanjutnya Kemendagri akan melihat rekomendasi DPRD untuk pengunduran diri Jokowi," tukasnya.
Dijabarkan Sukasno, surat pemberitahuan Jokowi berhenti sebagai wali kota berlandaskan Undang-Undang (UU) No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 29 ayat 1 huruf b disebutkan wali kota berhenti dengan tiga sebab, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
“Alasan pak Jokowi berhenti karena permintaan sendiri. Mekanismenya dijabarkan di ayat 3. Makanya permohonannya ke Dewan diberi lampiran surat KPUD Jakarta yang berisi penetapan dirinya sebagai Gubernur DKI,” jelasnya.
Dia mengatakan ihwal pengangkatan FX Hadi Rudyatmo sebagai wali kota Solo merupakan satu paket hasil rapat paripurna DPRD yang akan disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur.
“Besok rapat Banmus dengan asumsi surat (permohonan berhenti) sudah diterima Dewan. Isi rapat Banmus menjadwalkan paripurna tanggal 2 Oktober," kata Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno di Solo, Minggu (30/9/2012).
Hasil rapat paripurna besok, lanjutnya, akan langsung dikirim ke Gubernur Jawa tengah di Semarang. Selanjutnya, dari provinsi surat tersebut akan dilanjutkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kemungkinan di Kemendagri sampai tanggal 6 Oktober 2012, selanjutnya Kemendagri akan melihat rekomendasi DPRD untuk pengunduran diri Jokowi," tukasnya.
Dijabarkan Sukasno, surat pemberitahuan Jokowi berhenti sebagai wali kota berlandaskan Undang-Undang (UU) No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 29 ayat 1 huruf b disebutkan wali kota berhenti dengan tiga sebab, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
“Alasan pak Jokowi berhenti karena permintaan sendiri. Mekanismenya dijabarkan di ayat 3. Makanya permohonannya ke Dewan diberi lampiran surat KPUD Jakarta yang berisi penetapan dirinya sebagai Gubernur DKI,” jelasnya.
Dia mengatakan ihwal pengangkatan FX Hadi Rudyatmo sebagai wali kota Solo merupakan satu paket hasil rapat paripurna DPRD yang akan disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur.
(ysw)