Kontraktor proyek transmigrasi ditahan Kejari
Senin, 24 September 2012 - 20:46 WIB

Kontraktor proyek transmigrasi ditahan Kejari
A
A
A
Sindonews.com – Setelah diperiksa selama delapan jam, Kejaksaan Negeri Kayuagung akhinya menetapkan Janjani kuasa direktur PT Endra sari sebagai tersangka korupsi proyek transmigrasi swakarsa mandiri (TSM) yang merugikan negara Rp715 juta.
Janjani merupakan kuasa direktur PT Endra Sari rekanan Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Menurut Kepala Kejari Kayuagung Subeno, penyidikan kasus dugaan korupsi di Lingkungan Disnakertrans OI ini sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir. “Setelah kita melakukan pemeriksaan sekitar 10 saksi akhirnya kita menetapkan Janjani sebagai tersangka dan langsung di eksekusi penahanan pada hari ini,” tegasnya, Senin (24/9/2012).
Keterlibatan Tersangka yakni sebagai pelaksana proyek dilapangan , dia Juga yang menandatangi seluruh berkas proyek, sebagai Kuasa Direktur PT Endra Sari, Sementara Direkturnya atas nama Fikri. Janjani sempat mangkir dua kali. Baru pada panggilan ketiga ia datang dan langsung ditahan.
Diungkapkan Bagas, pelaksanaan pembangunan, Rehap dan prasarana perumahan transmigrasi menggunakan anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,081 miliar tahun anggaran 2010.
Dalam pelaksanaannya, ternyata rehab perumahan tidak dengan yang direncanakan. Begitu juga pembangunan jalan dan biaya kebersihan juga diduga dikorupsi.
Hasil audit diketahui, negara mengalami kerugian sekira Rp715 juta. Subeno tak menampik, jika hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka dapat mengarah kepada pejabat Disnakertrans Kabupaten OI.
Janjani merupakan kuasa direktur PT Endra Sari rekanan Dinas tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Menurut Kepala Kejari Kayuagung Subeno, penyidikan kasus dugaan korupsi di Lingkungan Disnakertrans OI ini sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir. “Setelah kita melakukan pemeriksaan sekitar 10 saksi akhirnya kita menetapkan Janjani sebagai tersangka dan langsung di eksekusi penahanan pada hari ini,” tegasnya, Senin (24/9/2012).
Keterlibatan Tersangka yakni sebagai pelaksana proyek dilapangan , dia Juga yang menandatangi seluruh berkas proyek, sebagai Kuasa Direktur PT Endra Sari, Sementara Direkturnya atas nama Fikri. Janjani sempat mangkir dua kali. Baru pada panggilan ketiga ia datang dan langsung ditahan.
Diungkapkan Bagas, pelaksanaan pembangunan, Rehap dan prasarana perumahan transmigrasi menggunakan anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp 2,081 miliar tahun anggaran 2010.
Dalam pelaksanaannya, ternyata rehab perumahan tidak dengan yang direncanakan. Begitu juga pembangunan jalan dan biaya kebersihan juga diduga dikorupsi.
Hasil audit diketahui, negara mengalami kerugian sekira Rp715 juta. Subeno tak menampik, jika hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka dapat mengarah kepada pejabat Disnakertrans Kabupaten OI.
(ysw)