Proses Pemulangan jenazah TKI hingga 6 bulan?
Senin, 24 September 2012 - 17:04 WIB
Proses Pemulangan jenazah TKI hingga 6 bulan?
A
A
A
Sindonews.com - Pemulangan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), yang meninggal di Arab Saudi, Hajarah binti Muhammading Marawang, yang mencari nafkah di negeri itu sangat dinantikan oleh pihak keluarganya yang ada di Dusun Donggi, Desa Paku, Kecamatan Binuang, untuk dikebumikan.
Namun, dengan berbagai proses yang harus dilewati, Pemkab Polman dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) minta pihak keluarga untuk lebih bersabar menunggu. Karena berbagai tahapan yang harus dilewati dalam proses pemulangan itu, bisa memakan waktu hingga enam bulan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans Polman, Sarullah, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya mempercepat proses pemulangan jenazah almarhum Hajarah.
Hanya saja, semua itu membutuhkan waktu yang lama. Bahkan bisa sampai enam bulan, karena banyak tahapan yang akan dilewati, Misalnya, surat izin dari gubernur, kepolisian setempat, dan beberapa tahapan lain yang merupakan persyaratan untuk proses pemulangan jenazah TKI ke tanah air.
Upaya untuk mendesak KBRI di Riyadh tersebut dilakukan dengan mengirim surat bupati nomor 560/196/DSPT tanggal 11 September 2012, yang ditujukan kepada Atase Ketenaga Kerjaan KBRI Riyadh perihal pemulangan jenazah Hajrah.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada DIrektur Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri RI di Jakarta, DIrektur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
“Dalam surat itu, intinya pemerintah daerah ingin agar jenazah warganya yang meninggal diluar daerah bisa dipercepat pemulangannya,” ujar Sarullah.
Surat tersebut, lanjut Sarullah, setelah dia konfirmasi sudah diterima oleh KBRI di Riyadh. Berarti sekarng ini pihaknya juga menunggu kabar proses pemulangan jenazah Hajarah. Sebab, yang menentukan itu adalah pihak KBRI.
Sarullah meminta agar pihak keluarga Hajarah di Polman bisa bersabar dalam menunggu pemulangan jenazahnya. Karena proses pengiriman tidak bisa dilakukan secara cepat. Berbagai tahapan harus dilewati.
Meski demikian, pihaknya akan tetap berusaha mengkomunikasikan agar pemulangan jenazah tersebut bisa dipercepat. Sayangnya, sampai saat ini, tak satupun pihak keluarga di Polman menerima kabar sejauh mana proses pemulangan jenazah Hajrah.
Baik dari pemerintah kabupaten Polman, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, juga belum memberikan kabar perkembangan proses pemulangannya. Terakhir, pihak keluarganya hanya menerima surat yang meninformasikan bahwa Hajrah, telah meninggal dunia pada 3 September lalu dan mengisi surat pernyataan agar almarhum Hajrah dipulangkan ke kampung.
Abdul Muis, suami dari almarhum Hajrah di Polman, mengaku belum mendapat informasi sejauh mana proses pemulangan jenazah istrinya yang kini sudah memasuki hari ke 41 sejak meninggalnya.
Abdul Muis, selaku suami almarhum Hajarah, hanya berharap, meski proses pemulangannya membutuhkan waktu lama, paling tidak Pemkab Polman bisa mendapatkan informasi perkembangan tentang pemulangan istinya ke tanah air.
Sebelumnya diberitakan, bahwa TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi tersebut, meninggal karena sakit. Sakit yang dialaminya adalah menurunnya tekanan darah secara drastis yang mengakibatkan terhentinya fungsi jantung yang memicu pembengkakan di otak.
Namun, dengan berbagai proses yang harus dilewati, Pemkab Polman dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) minta pihak keluarga untuk lebih bersabar menunggu. Karena berbagai tahapan yang harus dilewati dalam proses pemulangan itu, bisa memakan waktu hingga enam bulan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans Polman, Sarullah, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya mempercepat proses pemulangan jenazah almarhum Hajarah.
Hanya saja, semua itu membutuhkan waktu yang lama. Bahkan bisa sampai enam bulan, karena banyak tahapan yang akan dilewati, Misalnya, surat izin dari gubernur, kepolisian setempat, dan beberapa tahapan lain yang merupakan persyaratan untuk proses pemulangan jenazah TKI ke tanah air.
Upaya untuk mendesak KBRI di Riyadh tersebut dilakukan dengan mengirim surat bupati nomor 560/196/DSPT tanggal 11 September 2012, yang ditujukan kepada Atase Ketenaga Kerjaan KBRI Riyadh perihal pemulangan jenazah Hajrah.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada DIrektur Perlindungan WNI dan BHI Kementrian Luar Negeri RI di Jakarta, DIrektur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
“Dalam surat itu, intinya pemerintah daerah ingin agar jenazah warganya yang meninggal diluar daerah bisa dipercepat pemulangannya,” ujar Sarullah.
Surat tersebut, lanjut Sarullah, setelah dia konfirmasi sudah diterima oleh KBRI di Riyadh. Berarti sekarng ini pihaknya juga menunggu kabar proses pemulangan jenazah Hajarah. Sebab, yang menentukan itu adalah pihak KBRI.
Sarullah meminta agar pihak keluarga Hajarah di Polman bisa bersabar dalam menunggu pemulangan jenazahnya. Karena proses pengiriman tidak bisa dilakukan secara cepat. Berbagai tahapan harus dilewati.
Meski demikian, pihaknya akan tetap berusaha mengkomunikasikan agar pemulangan jenazah tersebut bisa dipercepat. Sayangnya, sampai saat ini, tak satupun pihak keluarga di Polman menerima kabar sejauh mana proses pemulangan jenazah Hajrah.
Baik dari pemerintah kabupaten Polman, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, juga belum memberikan kabar perkembangan proses pemulangannya. Terakhir, pihak keluarganya hanya menerima surat yang meninformasikan bahwa Hajrah, telah meninggal dunia pada 3 September lalu dan mengisi surat pernyataan agar almarhum Hajrah dipulangkan ke kampung.
Abdul Muis, suami dari almarhum Hajrah di Polman, mengaku belum mendapat informasi sejauh mana proses pemulangan jenazah istrinya yang kini sudah memasuki hari ke 41 sejak meninggalnya.
Abdul Muis, selaku suami almarhum Hajarah, hanya berharap, meski proses pemulangannya membutuhkan waktu lama, paling tidak Pemkab Polman bisa mendapatkan informasi perkembangan tentang pemulangan istinya ke tanah air.
Sebelumnya diberitakan, bahwa TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi tersebut, meninggal karena sakit. Sakit yang dialaminya adalah menurunnya tekanan darah secara drastis yang mengakibatkan terhentinya fungsi jantung yang memicu pembengkakan di otak.
(azh)