5 remaja pemerkosa ABG terancam 15 tahun bui
Senin, 17 September 2012 - 19:01 WIB
5 remaja pemerkosa ABG terancam 15 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com – Lima orang remaja yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan seorang siswi SMA, RZ (17), yang terjadi di Jalan Nenas Bantaeng, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantaeng AKP Dodik Susianto mengatakan, hingga kemarin pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka, dari kelima orang tersebut.
Hal itu disebabkan, karena polisi terkendala pada keterangan korban, yang hingga kini masih syok dan berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Anwar Makkatutu, Bantaeng.
“Kalau memang terbukti, maka pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak (UU No23/ 2002), karena korbannya masih dibawa umur,” jelas Dodik, Senin (17/9/2012).
Dodik menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait dengan keterlibatan kelima orang yang saat ini diamankan di Mapolres Bantaeng. Mengenai hasil visum, pihaknya juga sudah menerima dari RSUD Bantaeng, yang menyebutkan terdapat luka lebam, sehingga kuat dugaan bahwa RZ, diperkosa.
“Kalau adanya tambahan pelaku, kami belum bisa pastikan. Nanti dilihat dari keterangan korban, dan koordinasi kami dengan jaksa,” ujar Dodik.
Sekedar diketahui, Jumat 14 September 2012 sore, korban RZ, diduga diperkosa sekitar lima orang remaja di Jalan Nenas Bantaeng, setelah korban diberikan minuman keras hingga mabuk.
Polisi kemudian mengamankan kelima remaja tersebut di Mapolres Bantaeng, guna menghindari amukan keluarga korban. Kelimanya masing-masing adalah HR (17), AB (17), Aw (16), Sy (17), dan Uc (19).
Belum diketahui pasti apakah korban diperkosa banyak orang atau hanya satu orang saja. Namun, sejauh ini semua keterangan saksi mengarah pada satu pelaku pemerkosaan yang diketahui bernama Uc.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantaeng AKP Dodik Susianto mengatakan, hingga kemarin pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka, dari kelima orang tersebut.
Hal itu disebabkan, karena polisi terkendala pada keterangan korban, yang hingga kini masih syok dan berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Anwar Makkatutu, Bantaeng.
“Kalau memang terbukti, maka pelaku dikenakan Undang-undang perlindungan anak (UU No23/ 2002), karena korbannya masih dibawa umur,” jelas Dodik, Senin (17/9/2012).
Dodik menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan terkait dengan keterlibatan kelima orang yang saat ini diamankan di Mapolres Bantaeng. Mengenai hasil visum, pihaknya juga sudah menerima dari RSUD Bantaeng, yang menyebutkan terdapat luka lebam, sehingga kuat dugaan bahwa RZ, diperkosa.
“Kalau adanya tambahan pelaku, kami belum bisa pastikan. Nanti dilihat dari keterangan korban, dan koordinasi kami dengan jaksa,” ujar Dodik.
Sekedar diketahui, Jumat 14 September 2012 sore, korban RZ, diduga diperkosa sekitar lima orang remaja di Jalan Nenas Bantaeng, setelah korban diberikan minuman keras hingga mabuk.
Polisi kemudian mengamankan kelima remaja tersebut di Mapolres Bantaeng, guna menghindari amukan keluarga korban. Kelimanya masing-masing adalah HR (17), AB (17), Aw (16), Sy (17), dan Uc (19).
Belum diketahui pasti apakah korban diperkosa banyak orang atau hanya satu orang saja. Namun, sejauh ini semua keterangan saksi mengarah pada satu pelaku pemerkosaan yang diketahui bernama Uc.
(hyk)