Kejari Serang musnahkan Rp574 juta uang palsu
Jum'at, 14 September 2012 - 17:24 WIB
Kejari Serang musnahkan Rp574 juta uang palsu
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memusnahkan Rp574 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu dan delapan kilogram narkoba berbagai jenis. Barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Serang dan Kawasan Tembong Jaya, Kota Serang, itu berasal dari perkara tahun 2010-2011.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Sudarwidadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 214 perkara narkoba dan satu perkara uang palsu.
"Ini semua perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkaranya ada yang ditangani pada 2010 dan ada juga yang 2011," tutur Sudarwidadi, di sela acara pemusnahan uang palsu di Kantor Kejari Serang, Banten, Jumat (14/9/2012).
Uang palsu yang dimusnahkan di halaman Kejari Serang pecahan Rp100 ribu, dengan total Rp574 juta. Sedangkan untuk narkoba yang dimusnakan yaitu, ganja, sabu-sabu, dan ekstasi.
"Selain narkoba, kami juga memusnahkan obat-obatan tanpa izin edar yang jumlahnya ribuan tablet," terangnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, kata Sudarwidadi, untuk melaksanakan putusan pengadilan. Pemusnahan ini juga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Sudarwidadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 214 perkara narkoba dan satu perkara uang palsu.
"Ini semua perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkaranya ada yang ditangani pada 2010 dan ada juga yang 2011," tutur Sudarwidadi, di sela acara pemusnahan uang palsu di Kantor Kejari Serang, Banten, Jumat (14/9/2012).
Uang palsu yang dimusnahkan di halaman Kejari Serang pecahan Rp100 ribu, dengan total Rp574 juta. Sedangkan untuk narkoba yang dimusnakan yaitu, ganja, sabu-sabu, dan ekstasi.
"Selain narkoba, kami juga memusnahkan obat-obatan tanpa izin edar yang jumlahnya ribuan tablet," terangnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut, kata Sudarwidadi, untuk melaksanakan putusan pengadilan. Pemusnahan ini juga dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.
(san)