Banyak reklame melanggar di Surabaya
Kamis, 13 September 2012 - 22:17 WIB
Banyak reklame melanggar di Surabaya
A
A
A
Sindonews.com - Pemkot Surabaya tampaknya harus melakukan pekerjaan ekstra untuk menata reklame. Setelah ada larangan pemasangan reklame di ruang milik jalan (rumija) sesuai undang-undang No. 28/2009, kini banyak berdiri reklame di lahan milik warga. Parahnya, reklame yang didirikan di lahan warga hanya tiangnya saja, sedangkan papan reklamenya menjorok ke rumija.
Kondisi itu tentunya membuat reklame semakin semrawut di Kota Pahlawan. Banyak reklame yang terkesan dipaksakan untuk dibangun dan melihat estetika kota.
Dari data yang dihimpun, setidaknya ada 784 titik reklame yang melanggar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah membongkarnya sekitar 600 titik, terhitung hingga Agustus ini. Sementara sisanya yang 184 titik belum dibongkar.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan, DCKTR telah mengeluarkan banyak surat perintah pembongkaran reklame bermasalah kepada Satpol PP Surabaya pada Juni lalu. Selanjutnya, tugas eksekutor di tangan Satpol PP.
"Kami tak melakukan pembiaran, jadi sebenarnya sudah ada surat rekomendasi untuk pembongkaran," ujar Agus kemarin.
Ia melanjutkan, selama ini tidak ada toleransi reklame di rumija, termasuk reklame bando dan reklame yang daunnya menjorok ke rumija. Sebab, amanat UU No.28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah pemerintah daerah dilarang memungut pajak dan retribusi di rumija. "Jadi tetap ada tindakan, toh rekomendasi sudah ada," jelasnya.
Kondisi itu tentunya membuat reklame semakin semrawut di Kota Pahlawan. Banyak reklame yang terkesan dipaksakan untuk dibangun dan melihat estetika kota.
Dari data yang dihimpun, setidaknya ada 784 titik reklame yang melanggar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah membongkarnya sekitar 600 titik, terhitung hingga Agustus ini. Sementara sisanya yang 184 titik belum dibongkar.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji menuturkan, DCKTR telah mengeluarkan banyak surat perintah pembongkaran reklame bermasalah kepada Satpol PP Surabaya pada Juni lalu. Selanjutnya, tugas eksekutor di tangan Satpol PP.
"Kami tak melakukan pembiaran, jadi sebenarnya sudah ada surat rekomendasi untuk pembongkaran," ujar Agus kemarin.
Ia melanjutkan, selama ini tidak ada toleransi reklame di rumija, termasuk reklame bando dan reklame yang daunnya menjorok ke rumija. Sebab, amanat UU No.28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah pemerintah daerah dilarang memungut pajak dan retribusi di rumija. "Jadi tetap ada tindakan, toh rekomendasi sudah ada," jelasnya.
(azh)