Kasus tambang liar harus diproses hukum
Rabu, 12 September 2012 - 01:31 WIB

Kasus tambang liar harus diproses hukum
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar meminta agar kasus penambangan batubara ilegal yang telah menelan satu korban jiwa atas nama Adi Faisal (35), warga desa Cipta Gara Kecamatan Way Tebu Lampung Barat dan dua korban luka-luka yakni Sarpindi (50) warga Desa Karang Raja Kecamatan, Muaraenim dan Alex (40) warga Bengkulu dapat segera diproses secara hukum. Dalam hal ini, baik pemilik lahan pertambangan dan siapapun yang terlibat harus di lakukan pemeriksaan sesuai denga aturan yang berlaku.
“Saya sangat kecewa dengan para oknum dan juga siapapun yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara illegal ini. Terlebih, dengan adanya korban jiwa seperti ini. Untuk itu, saya minta kepada pihak yang berwajib untuk dapat menindak kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Muzakir di Muaraeni, Selasa (11/9/2012).
Tak hanya itu, kata Muzakir, pihaknya juga meminta agar seluruh aktivitas penambangan illegal harus di hentikan. Hal ini, tak hanya terkait dengan pelanggaran hukum namun untuk menghindari adanya korban berikutnya.
“Tak ada lagi toleransi. Saya minta semua aktifitas penambangan ilegal ini di tutup,” tegas Muzakir.
Sebelumnya, kata Muzakir, pemerintah telah memberikan toleransi kepada para penambang untuk dapat menghentikan semua aktifitasnya hingga usai lebaran. Namun, kenyataannya para penambang telah melanggar janji yang mereka buat sendiri.
“Katanya meminta waktu untuk dapat menghentikan semua aktifitas hingga usai lebaran Idul Fitri. Namun, kenyataanya jumlah penambang justru semakin banyak. Baik yang berasal dari dalam wilayah Kabupaten Muaraenim ataupun dari daerah lain,” papar Bupati
Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Muaraenim Kurmin menuturkan, terkait maraknya pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Muaraenim, wewenang pihaknya hanya sebatas melakukan pendataan dan pemberian sosialisasi kepada para penambang untuk tidak melakukan tindakan tersebut. Sebab, selain melanggar hukum hal tersebut juga memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan dan mengancam keselamatan. Namun, untuk tindakan lebih lanjut menjadi tanggung jawab pihak yang berwajib. Sebab, hal tersebut telah masuk dalam pelanggaran hukum berupa pencurian barang milik Negara.
“Selama ini, pihak Distamben telah melakukan sosialisasi terkait larangan dan bahaya dari penambangan liar batubara ini. Namun, mengapa hal ini masih saja terus terjadi, kami pun tidak bisa menjelaskannya.
Bila memang mereka mau mendengarkan dan memahami harusnya hal ini tidak akan terjadi lagi. Yang pasti, bila memang di lapangan masih banyak di temukan penambangan illegal ini, maka silahkan di tindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” ungkap Kurmin.
Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Budi Suryanto menuturkan, terkait kasus ini pihaknya akan menangkap pemilik tambang yang di ketahui bernama Fadli, warga desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa semua pihak-pihak yang terlibat serta saksi-saksi lainnya.
“Saya sudah memerintahkan para anggota dipimpin Kasat Serse dan juga Kasat Intel untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)serta memeriksa siapa saja yang di duga ikut terlibat dalam aktivitas ini,” ucap dia.
“Saya sangat kecewa dengan para oknum dan juga siapapun yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara illegal ini. Terlebih, dengan adanya korban jiwa seperti ini. Untuk itu, saya minta kepada pihak yang berwajib untuk dapat menindak kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar Muzakir di Muaraeni, Selasa (11/9/2012).
Tak hanya itu, kata Muzakir, pihaknya juga meminta agar seluruh aktivitas penambangan illegal harus di hentikan. Hal ini, tak hanya terkait dengan pelanggaran hukum namun untuk menghindari adanya korban berikutnya.
“Tak ada lagi toleransi. Saya minta semua aktifitas penambangan ilegal ini di tutup,” tegas Muzakir.
Sebelumnya, kata Muzakir, pemerintah telah memberikan toleransi kepada para penambang untuk dapat menghentikan semua aktifitasnya hingga usai lebaran. Namun, kenyataannya para penambang telah melanggar janji yang mereka buat sendiri.
“Katanya meminta waktu untuk dapat menghentikan semua aktifitas hingga usai lebaran Idul Fitri. Namun, kenyataanya jumlah penambang justru semakin banyak. Baik yang berasal dari dalam wilayah Kabupaten Muaraenim ataupun dari daerah lain,” papar Bupati
Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Muaraenim Kurmin menuturkan, terkait maraknya pertambangan batubara ilegal di Kabupaten Muaraenim, wewenang pihaknya hanya sebatas melakukan pendataan dan pemberian sosialisasi kepada para penambang untuk tidak melakukan tindakan tersebut. Sebab, selain melanggar hukum hal tersebut juga memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan dan mengancam keselamatan. Namun, untuk tindakan lebih lanjut menjadi tanggung jawab pihak yang berwajib. Sebab, hal tersebut telah masuk dalam pelanggaran hukum berupa pencurian barang milik Negara.
“Selama ini, pihak Distamben telah melakukan sosialisasi terkait larangan dan bahaya dari penambangan liar batubara ini. Namun, mengapa hal ini masih saja terus terjadi, kami pun tidak bisa menjelaskannya.
Bila memang mereka mau mendengarkan dan memahami harusnya hal ini tidak akan terjadi lagi. Yang pasti, bila memang di lapangan masih banyak di temukan penambangan illegal ini, maka silahkan di tindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” ungkap Kurmin.
Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Budi Suryanto menuturkan, terkait kasus ini pihaknya akan menangkap pemilik tambang yang di ketahui bernama Fadli, warga desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung. Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa semua pihak-pihak yang terlibat serta saksi-saksi lainnya.
“Saya sudah memerintahkan para anggota dipimpin Kasat Serse dan juga Kasat Intel untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)serta memeriksa siapa saja yang di duga ikut terlibat dalam aktivitas ini,” ucap dia.
(azh)