Tujuh bandar togel dibekuk polisi

Selasa, 11 September 2012 - 20:58 WIB
Tujuh bandar togel dibekuk...
Tujuh bandar togel dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polres Garut mengamankan tujuh bandar judi togel jenis Singapura kemarin. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di enam lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Mikranudin mengatakan, penangkapan para bandar dilakukan berdasarkan tertangkapnya Teten Tarmansyah, warga Cigalontang, Tasikmalaya, di Kampung Talun, Kelurahan Regol, Kabupaten Garut sekitar pukul 12.15 WIB. Teten tertangkap tangan saat berperan sebagai kurir pengambil uang dari para penjudi.

“Dari dia, sejumlah tersangka lain yang terlibat diamankan. Rata-rata, ada yang berperan sebagai pengumpul, sekretaris kegiatan judi, hingga bos judinya,” katanya dalam jumpa pers di Polres Garut Selasa (11/9/2012).

Para tersangka lain yang ikut ditahan ini adalah Ace Tedi Rahmat (pengumpul), Siti Rokhayah (Pengumpul), Monang Situmorang (kurir), Eutik alias Tukimin (pengumpul), Sunaryo (pengumpul), dan Sardiun Manalu (Bos). Dari tangan para tersangka, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.414.000, tujuh handphone, buku rekapan nomor, dan lembaran bukti transfer bank.

Enam titik lokasi penangkapan para tersangka ini adalah Jalan Bratayudha, Jalan Pasundan, Jalan Ciwalen, Kampung Bentar Hilir, Kampung Pasirhuni, dan Jalan Nusa Indah.

“Adanya aktivitas judi togel mereka, baru kami ketahui dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki, baru kita tangkap semua. Omzet judi yang mereka lakukan adalah Rp5 juta per hari. Jadi bila ditotal selama satu bulan, mereka mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Bisnis judi ini, sudah mereka lakukan lebih dari satu tahun,” ungkapnya.

Kapolres Garut AKBP Enjang Hasan Kurnia menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Pasal dan hukumannya sama meski mereka memiliki peran berbeda. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Garut,” tukasnya.
(azh)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
7 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
10 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
10 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
12 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
12 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
13 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved