Tujuh bandar togel dibekuk polisi

Selasa, 11 September 2012 - 20:58 WIB
Tujuh bandar togel dibekuk...
Tujuh bandar togel dibekuk polisi
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polres Garut mengamankan tujuh bandar judi togel jenis Singapura kemarin. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di enam lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Mikranudin mengatakan, penangkapan para bandar dilakukan berdasarkan tertangkapnya Teten Tarmansyah, warga Cigalontang, Tasikmalaya, di Kampung Talun, Kelurahan Regol, Kabupaten Garut sekitar pukul 12.15 WIB. Teten tertangkap tangan saat berperan sebagai kurir pengambil uang dari para penjudi.

“Dari dia, sejumlah tersangka lain yang terlibat diamankan. Rata-rata, ada yang berperan sebagai pengumpul, sekretaris kegiatan judi, hingga bos judinya,” katanya dalam jumpa pers di Polres Garut Selasa (11/9/2012).

Para tersangka lain yang ikut ditahan ini adalah Ace Tedi Rahmat (pengumpul), Siti Rokhayah (Pengumpul), Monang Situmorang (kurir), Eutik alias Tukimin (pengumpul), Sunaryo (pengumpul), dan Sardiun Manalu (Bos). Dari tangan para tersangka, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.414.000, tujuh handphone, buku rekapan nomor, dan lembaran bukti transfer bank.

Enam titik lokasi penangkapan para tersangka ini adalah Jalan Bratayudha, Jalan Pasundan, Jalan Ciwalen, Kampung Bentar Hilir, Kampung Pasirhuni, dan Jalan Nusa Indah.

“Adanya aktivitas judi togel mereka, baru kami ketahui dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki, baru kita tangkap semua. Omzet judi yang mereka lakukan adalah Rp5 juta per hari. Jadi bila ditotal selama satu bulan, mereka mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Bisnis judi ini, sudah mereka lakukan lebih dari satu tahun,” ungkapnya.

Kapolres Garut AKBP Enjang Hasan Kurnia menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Pasal dan hukumannya sama meski mereka memiliki peran berbeda. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Garut,” tukasnya.
(azh)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Mengapa Islam Mengharamkan...
Mengapa Islam Mengharamkan Perjudian? Begini Penjelasannya
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
16 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
2 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Polisi AS Memburu Makhluk...
Polisi AS Memburu Makhluk Besar Berbulu di Dalam Hutan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved