Tempati lahan pemda, warga terancam digusur
Jum'at, 07 September 2012 - 16:45 WIB
Tempati lahan pemda, warga terancam digusur
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 11 Kepala Keluarga (KK) yang menempati lahan di Terminal Randik Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) terancam digusur akibat pembangunan pasar tradisional.
Warga sudah menempati lahan tersebut sudah sekira 10 tahun. Mendengar kabar akan dibangun pasar tradisional, warga mengaku cemas. Seperti yang diutarakan Haikal (41), yang mewakili 11 warga tersebut. Menurutnya akibat proyek pembangunan pasar tradisional tentu menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal.
Menurutnya, bangunan yang mereka tempati memang di atas lahan milik Pemkab Muba namun sudah ditempati sampai 10 tahun. “Kita akui lahan bukan punya kita namun kami bingung mau kemana lagi. Kami minta solusi dari Pemkab,” ungkap Haikal menjelaskan kepada wartawan, Jumat (7/9/2012).
Di kawasan tempat tinggalnya seluas lebih dari tiga hektare tersebut sudah mulai dilakukan penggusuran, karena proyek pengerjaan pasar tradisional mulai dikerjakan. "Rumah kami terpaksa dibongkar namun kami berharap ada bantuan,” tandasnya.
Warga pun berharap selesai dikerjakan, ke 11 kk yang selama ini menempati lahan tersebut bisa diprioritaskan untuk bisa menempati lahan semula untuk bisa berdagang.
"Kalau proyek ini selesai, kami berharap, nantinya bisa diprioritaskan, untuk bisa menempati usaha untuk berdagang di pasar tradisional ini," ujarnya.
Sedangkan di lokasi pembangunan pasar tradisional tersebut, tertulis di papan nama yang mengerjakan proyek yakni PT Propita Osaka Epra dengan anggaran APBD 2012 atau nilai kontrak sebesar Rp3.894.850.000, waktu 135 hari kalender.
Sementara pengerjaannya mulai dilakukan satu minggu ini, sedangkan 11 bangunan rumah terpaksa dibongkar oleh pemiliknya sendiri.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya (CK) dan Pengairan Pemkab Muba, Zainal Arifin mengatakan adanya bangunan liar tersebut yang dihuni 11 KK, pihaknya belum bisa berkomentar banyak.
"Yang pasti lahan itu milik Pemkab Muba, kalau ada bangunan di sana, saya tidak bisa berkomentar," katanya.
Warga sudah menempati lahan tersebut sudah sekira 10 tahun. Mendengar kabar akan dibangun pasar tradisional, warga mengaku cemas. Seperti yang diutarakan Haikal (41), yang mewakili 11 warga tersebut. Menurutnya akibat proyek pembangunan pasar tradisional tentu menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal.
Menurutnya, bangunan yang mereka tempati memang di atas lahan milik Pemkab Muba namun sudah ditempati sampai 10 tahun. “Kita akui lahan bukan punya kita namun kami bingung mau kemana lagi. Kami minta solusi dari Pemkab,” ungkap Haikal menjelaskan kepada wartawan, Jumat (7/9/2012).
Di kawasan tempat tinggalnya seluas lebih dari tiga hektare tersebut sudah mulai dilakukan penggusuran, karena proyek pengerjaan pasar tradisional mulai dikerjakan. "Rumah kami terpaksa dibongkar namun kami berharap ada bantuan,” tandasnya.
Warga pun berharap selesai dikerjakan, ke 11 kk yang selama ini menempati lahan tersebut bisa diprioritaskan untuk bisa menempati lahan semula untuk bisa berdagang.
"Kalau proyek ini selesai, kami berharap, nantinya bisa diprioritaskan, untuk bisa menempati usaha untuk berdagang di pasar tradisional ini," ujarnya.
Sedangkan di lokasi pembangunan pasar tradisional tersebut, tertulis di papan nama yang mengerjakan proyek yakni PT Propita Osaka Epra dengan anggaran APBD 2012 atau nilai kontrak sebesar Rp3.894.850.000, waktu 135 hari kalender.
Sementara pengerjaannya mulai dilakukan satu minggu ini, sedangkan 11 bangunan rumah terpaksa dibongkar oleh pemiliknya sendiri.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya (CK) dan Pengairan Pemkab Muba, Zainal Arifin mengatakan adanya bangunan liar tersebut yang dihuni 11 KK, pihaknya belum bisa berkomentar banyak.
"Yang pasti lahan itu milik Pemkab Muba, kalau ada bangunan di sana, saya tidak bisa berkomentar," katanya.
(azh)