Pembacok Jaksa Sistoyo ajukan banding
Jum'at, 07 September 2012 - 08:28 WIB
Pembacok Jaksa Sistoyo ajukan banding
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa pembacokan jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Sistoyo, yakni Deddy Sugarda mengajukan banding atas vonis dua tahun tujuh bulan kepadanya.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Sophan Girsang membenarkan banding yang diajukan Deddy datang pada hari terakhir pengajuan,kemarin. Menurut Sophan, nomor register banding Deddy ialah 572/pid/2012/PN Bandung dan akta banding No 44/akta.pid/-2012 PN Bandung telah diterima.
“Deddy mengajukan karena keberatan atas vonis yang diterima melalui kuasa hukum Lamsihar,” kata Sophan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung,Jalan RE Martadinata, Kamis 6 September 2012.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Deddy Sugarda,53,bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Sistoyo. Atas perbuatan itu, Deddy dihukum pidana dua tahun tujuh bulan penjara sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat No 2 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang Kepemilikan Senjata. Seperti diketahui, kasus pembacokan terjadi ketika jaksa nonaktif Sistoyo menjalani sidang suap di Pengadilan Tipikor Bandung, 29 Februari 2012.
Deddy membacok Sistoyo ketika jaksa tersebut selesai menyampaikan eksepsinya. Deddy membacok dengan alasan ingin memberantas koruptor. Sistoyo sendiri sudah divonis lima tahun atas kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu,jaksa penuntutumum( JPU) menunggulangkah Deddy Sugarda untuk melakukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Kalau seandainya Deddy Sugarda menerima hukuman majelis,ya kami terima.Namun kalau seandainya dia banding, kami juga ajukan banding. Ya, kamimenunggulangkahhukum Deddy Sugarda saja sampai mana,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandung Abun Hasbulloh.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Sophan Girsang membenarkan banding yang diajukan Deddy datang pada hari terakhir pengajuan,kemarin. Menurut Sophan, nomor register banding Deddy ialah 572/pid/2012/PN Bandung dan akta banding No 44/akta.pid/-2012 PN Bandung telah diterima.
“Deddy mengajukan karena keberatan atas vonis yang diterima melalui kuasa hukum Lamsihar,” kata Sophan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung,Jalan RE Martadinata, Kamis 6 September 2012.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Deddy Sugarda,53,bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Sistoyo. Atas perbuatan itu, Deddy dihukum pidana dua tahun tujuh bulan penjara sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat No 2 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang Kepemilikan Senjata. Seperti diketahui, kasus pembacokan terjadi ketika jaksa nonaktif Sistoyo menjalani sidang suap di Pengadilan Tipikor Bandung, 29 Februari 2012.
Deddy membacok Sistoyo ketika jaksa tersebut selesai menyampaikan eksepsinya. Deddy membacok dengan alasan ingin memberantas koruptor. Sistoyo sendiri sudah divonis lima tahun atas kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu,jaksa penuntutumum( JPU) menunggulangkah Deddy Sugarda untuk melakukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Kalau seandainya Deddy Sugarda menerima hukuman majelis,ya kami terima.Namun kalau seandainya dia banding, kami juga ajukan banding. Ya, kamimenunggulangkahhukum Deddy Sugarda saja sampai mana,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandung Abun Hasbulloh.
(azh)