Sekber UUK DIY dirikan pos di DPRD
Kamis, 06 September 2012 - 19:36 WIB

Sekber UUK DIY dirikan pos di DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Elemen masyarakat yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Keistimewaan Yogyakarta, mendirikan posko untuk mengawal proses penetapan Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam IX sebagai kepala daerah. Pendirian posko itu dilakukan di halaman gedung DPRD DIY.
"Kami mendirikan posko ini untuk mengawal mekanisme penetapan yang masih dilakukan (anggota) dewan. Kita dirikan posko ini agar proses berjalan dengan lancar, tanpa ada hambatan," kata Ketua Sekber Keistimewan Yogyakarta Widihasto Wasana Putra, Kamis (6/9/2012).
Pendirian posko tersebut belum ditentukan kapan berakhirnya. Tapi pendirian posko itu telah mengantongi restu dari ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana.
"Kita sangat mendukung elemen masyarakat yang mau mengawal proses ini. Minta doa restunya saja kepada seluruh masyarakat, agar proses verifikasi hingga penetapan gubernur dan wakil gubernur pada 9 Oktober 2012 ini nanti, berjalan dengan lancar," jelasnya.
Youke menerangkan, anggota dewan sudah bekerja keras melalui tim panitia khusus penetapan untuk melakukan tahap demi tahap, tentang mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam yang bertahta sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY hingga 2017 mendatang.
Sebelumnya, Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) resmi diberlakukan Senin 3 September 2012 lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, setelah diundangkan oleh Sekretariat Negara (Setneg), UUK DIY secara resmi berlabel UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Djohermansyah mengutarakan, pihaknya bersama DPR dan DPD akan menyerahkan UUK DIY ini kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX, serta DPRD Provinsi DIY untuk segera disosialisasikan.
"Kami mendirikan posko ini untuk mengawal mekanisme penetapan yang masih dilakukan (anggota) dewan. Kita dirikan posko ini agar proses berjalan dengan lancar, tanpa ada hambatan," kata Ketua Sekber Keistimewan Yogyakarta Widihasto Wasana Putra, Kamis (6/9/2012).
Pendirian posko tersebut belum ditentukan kapan berakhirnya. Tapi pendirian posko itu telah mengantongi restu dari ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana.
"Kita sangat mendukung elemen masyarakat yang mau mengawal proses ini. Minta doa restunya saja kepada seluruh masyarakat, agar proses verifikasi hingga penetapan gubernur dan wakil gubernur pada 9 Oktober 2012 ini nanti, berjalan dengan lancar," jelasnya.
Youke menerangkan, anggota dewan sudah bekerja keras melalui tim panitia khusus penetapan untuk melakukan tahap demi tahap, tentang mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam yang bertahta sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY hingga 2017 mendatang.
Sebelumnya, Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) resmi diberlakukan Senin 3 September 2012 lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, setelah diundangkan oleh Sekretariat Negara (Setneg), UUK DIY secara resmi berlabel UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Djohermansyah mengutarakan, pihaknya bersama DPR dan DPD akan menyerahkan UUK DIY ini kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX, serta DPRD Provinsi DIY untuk segera disosialisasikan.
(mhd)