Imas akui sebar duit ke hakim & panitera
Kamis, 06 September 2012 - 18:35 WIB
Imas akui sebar duit ke hakim & panitera
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan terdakwa suap hakim, Presiden Direktur PT Onamba Indonesia (OI) Shiokawa Toshio, kali ini sungguh mengejutkan. Hakim penerima suap Imas Dianasari yang sebelumnya bersaksi lebih banyak lupa, kini lebih berani blak-blakan.
Dalam sidang kali ini, Imas mengaku menerima uang suap Rp352 juta dari Manajer HRD PT OI Odih Juanda. Uang tersebut dicairkan atas persetujuan terdakwa, yakni Shiokawa Toshio yang merupakan pengusaha berkebangsaan Jepang.
Uang itu sebagai biaya konsultasi dan pengkondisian majelis hakim terkait perkara gugatan PT OI terhadap 175 karyawannya yang mogok kerja pada 2010.
Supaya gugatan PT OI dimenangkan PHI Bandung, maka Odih Juanda dan Imas melakukan pertemuan secara intensif untuk membahas strategi pemenangan gugatan.
Dari pertemuan itu disepakatilah Rp352 juta yang diberikan secara bertahap selama tiga kali.
Pada satu tahap pemberian uang senilai Rp152 juta, Imas membagi-bagikan uang ini kepada majelis hakim, panitera pengganti dan panitera muda PHI Bandung, yang terkait dengan penanganan perkara gugatan PT OI terhadap karyawannya.
Hakim anggota sidang, Adriano, menanyakan kepada Imas untuk apa saja uang senilai Rp352 juta itu.
“Iya (dibagi-bagi), kepada Ike, Toni, Agus, Toto,” kata Imas, yang mengenakan baju dan kerudung warna putih pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/9/2012).
Majelis hakim pun meminta supaya jaksa KPK menyiapkan BAP Imas saat menjadi terdakwa. Sedangkan Jaksa KPK Risma Ansyari mengungkapkan rincian pembagian uang suap tersebut.
Bahwa hakim dan panitera yang dibagi uang suap itu adalah Ketua Hakim Agus Suwargi yang mendapat Rp30 juta, hakim anggota Toni Suryana Rp30 juta, panitera pengganti PHI Bandung Toto Rp5 juta, dan panitera muda PHI Bandung Ike Wijayanto Rp45 juta.
Mendengar paparan jaksa, Imas tidak membantahnya, hanya saja dia tidak ingat rincian besarannya. "Tidak ingat. Lengkapnya ada di BAP," tukasnya.
Dalam sidang tersebut, Imas mengaku tidak mengenal terdakwa Shiokawa Toshio. Namun dia tahu Shiokawa merupakan bos PT OI melalui surat kuasa yang ditunjukan Odih saat mencairkan uang suap.
Sementara terdakwa Shiokawa Toshio yang didampingi penerjemahnya, mengaku tidak mengenal Imas. Shiokawa juga mengaku tidak tahu dan tidak mengerti atas kesaksian yang diungkapkan Imas.
Selanjutnya, sidang yang hampir memakan waktu setengah hari itu akan dilanjutkan pada Kamis 13 September 2012. Ketua Hakim Sinung Hermawan meminta JPU untuk menghadirkan Panitera Muda PHI Bandung Ike Wijayanto.
“Jika Ike dihadirkan, saya minta saksi Odih dan Imas juga dihadirkan,” katanya.
Usai memberikan kesaksian, Imas yang menghuni Lapas Khusus Wanita Sukamiskin Bandung digiring ke ruang tunggu sidang. Dia meminta kepada majelis hakim supaya diijinkan “pulang” ke lapas.
Namun hakim tidak mengijinkannya karena masih ada saksi berikutnya. Selanjutnya dia digiring petugas tahanan KPK, wajah Imas tampak lelah dan memerah, dia melap matanya yang berkaca-kaca dengan tisunya.
Usai sidang, Jaksa KPK Risma Ansyari menjelaskan, Imas memang mengakui BAP-nya yang pernah ditariknya ketika menjadi terdakwa kasus tersebut.
“Yah itu BAP saat dia sebagai terdakwa. Itu yang diakui lagi oleh Imas,” singkatnya.
Untuk diketahui, Imas dan Odih tertangkap tangan oleh KPK saat transaksi suap beberapa waktu lalu. Perkara ini sudah disidangkan. Odih Juanda diputus bersalah melakukan suap terhadap hakim Imas Dianasari.
Odih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara 30 Januari 2012 lalu. Sedangkan Imas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam sidang kali ini, Imas mengaku menerima uang suap Rp352 juta dari Manajer HRD PT OI Odih Juanda. Uang tersebut dicairkan atas persetujuan terdakwa, yakni Shiokawa Toshio yang merupakan pengusaha berkebangsaan Jepang.
Uang itu sebagai biaya konsultasi dan pengkondisian majelis hakim terkait perkara gugatan PT OI terhadap 175 karyawannya yang mogok kerja pada 2010.
Supaya gugatan PT OI dimenangkan PHI Bandung, maka Odih Juanda dan Imas melakukan pertemuan secara intensif untuk membahas strategi pemenangan gugatan.
Dari pertemuan itu disepakatilah Rp352 juta yang diberikan secara bertahap selama tiga kali.
Pada satu tahap pemberian uang senilai Rp152 juta, Imas membagi-bagikan uang ini kepada majelis hakim, panitera pengganti dan panitera muda PHI Bandung, yang terkait dengan penanganan perkara gugatan PT OI terhadap karyawannya.
Hakim anggota sidang, Adriano, menanyakan kepada Imas untuk apa saja uang senilai Rp352 juta itu.
“Iya (dibagi-bagi), kepada Ike, Toni, Agus, Toto,” kata Imas, yang mengenakan baju dan kerudung warna putih pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/9/2012).
Majelis hakim pun meminta supaya jaksa KPK menyiapkan BAP Imas saat menjadi terdakwa. Sedangkan Jaksa KPK Risma Ansyari mengungkapkan rincian pembagian uang suap tersebut.
Bahwa hakim dan panitera yang dibagi uang suap itu adalah Ketua Hakim Agus Suwargi yang mendapat Rp30 juta, hakim anggota Toni Suryana Rp30 juta, panitera pengganti PHI Bandung Toto Rp5 juta, dan panitera muda PHI Bandung Ike Wijayanto Rp45 juta.
Mendengar paparan jaksa, Imas tidak membantahnya, hanya saja dia tidak ingat rincian besarannya. "Tidak ingat. Lengkapnya ada di BAP," tukasnya.
Dalam sidang tersebut, Imas mengaku tidak mengenal terdakwa Shiokawa Toshio. Namun dia tahu Shiokawa merupakan bos PT OI melalui surat kuasa yang ditunjukan Odih saat mencairkan uang suap.
Sementara terdakwa Shiokawa Toshio yang didampingi penerjemahnya, mengaku tidak mengenal Imas. Shiokawa juga mengaku tidak tahu dan tidak mengerti atas kesaksian yang diungkapkan Imas.
Selanjutnya, sidang yang hampir memakan waktu setengah hari itu akan dilanjutkan pada Kamis 13 September 2012. Ketua Hakim Sinung Hermawan meminta JPU untuk menghadirkan Panitera Muda PHI Bandung Ike Wijayanto.
“Jika Ike dihadirkan, saya minta saksi Odih dan Imas juga dihadirkan,” katanya.
Usai memberikan kesaksian, Imas yang menghuni Lapas Khusus Wanita Sukamiskin Bandung digiring ke ruang tunggu sidang. Dia meminta kepada majelis hakim supaya diijinkan “pulang” ke lapas.
Namun hakim tidak mengijinkannya karena masih ada saksi berikutnya. Selanjutnya dia digiring petugas tahanan KPK, wajah Imas tampak lelah dan memerah, dia melap matanya yang berkaca-kaca dengan tisunya.
Usai sidang, Jaksa KPK Risma Ansyari menjelaskan, Imas memang mengakui BAP-nya yang pernah ditariknya ketika menjadi terdakwa kasus tersebut.
“Yah itu BAP saat dia sebagai terdakwa. Itu yang diakui lagi oleh Imas,” singkatnya.
Untuk diketahui, Imas dan Odih tertangkap tangan oleh KPK saat transaksi suap beberapa waktu lalu. Perkara ini sudah disidangkan. Odih Juanda diputus bersalah melakukan suap terhadap hakim Imas Dianasari.
Odih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara 30 Januari 2012 lalu. Sedangkan Imas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
(ysw)