Dugaan korupsi, mantan Kapolres Tegal ditahan

Rabu, 05 September 2012 - 08:21 WIB
Dugaan korupsi, mantan Kapolres Tegal ditahan
Dugaan korupsi, mantan Kapolres Tegal ditahan
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan mantan Kapolres Tegal AKBP Agustin Hardiyanto, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan APBD Provinsi Jateng dan APBD Kabupaten Tegal senilai Rp6,6 miliar, kemarin.

Kedua dana itu digunakan untuk pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) Didampingi pengacaranya, Novel Al Bakrie, perwira menengah kepolisian itu tiba di Kantor Kejati Jateng sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah masuk ke ruang Pidana Khusus, sekitar dua jam kemudian, Agustin keluar dan langsung dilakukan penahanan. Agustin lantas dimasukkan ke mobil tahanan Kejati untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Kedungpane Semarang. Novel Al Bakrie mengatakan kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan setelah cukup lama sempat berhenti.

”Kami siap ikuti proses hukum, kami menduga ada atasan yang tidak suka dengan klien kami, kami akan buktikan ini bukan tindak pidana korupsi, katanya singkat. Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Willhelmus Lingitubun, mengatakan kerugian negara atas perbuatan tersangka mencapai nominal sekitar Rp1,4 milar.

”Angka itu adalah hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), sekarang kasusnya sudah dalam tahap penuntutan, tersangka ditahan di LP Kedungpane Semarang,” ungkapnya kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa 4 September 2012.

Dana yang diduga dikorupsi tersangka adalah dana bantuan ABPD Provinsi Jawa Tengah terkait pengamanan pemilihan gubernur Jawa Tengah, sedangkan dana dari APBD Kabupaten Tegal sedianya digunakan dalam pengamanan pemilihan bupati. Tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Kasus ini awalnya dilaporkan di Laporan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah, bernomor LP/- 29/II/2009. Kapolda pada saat itu, Irjen Alex Bambang Riatmodjo, mengeluarkan surat perintah untuk menyelidikinya.

Saat menjabat sebagai Kapolres Tegal 2008-2009, tersangka diduga menggelapkan Dana Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan non DIPA Polres Tegal total Rp6,6 miliar. Rinciannya DIPA rutin Rp454,6 juta, DIPA Operasional Khusus Kepolisian Rp315,4 juta, APBD Jateng dan Kabupaten Tegal Rp418 juta, SSB dan cek fisik Rp5,5 miliar.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6373 seconds (0.1#10.140)