Stadion Utama Riau terancam tak bisa digunakan
A
A
A
Sindonews.com - Stadion Utama Riau terancam tidak bisa digunakan untuk perhelatan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XVIII 2012. Pihak subkontraktor pembangunan stadion tidak mengizinkan penggunaan stadion hingga pihak perusahaan Konsorsium (KSO) stadion melunasi tunggakan.
Ketua Forum Komunikasi 12 subkontraktor main stadion PON, Hary Puas, mengatakan piutang perusahaan KSO yang terdiri dari PT Adhi Karya, Wijaya Karya, dan PT Perumahan Pembangunan (PP) sebesar Rp23 miliar.
"Piutang kami itu terdiri dari retensi, pajak dan kompensasi denda tiga persen," kata Hary menjelaskan, Jumat (31/8/2012).
Seharusnya perusahaan KSO sudah melakukan pembayaran sejak bulan November 2011 lalu atau saat pengerjaan yang dilakukan pihak subkontraktor selesai.
"Sudah sembilan bulan mereka menunggak pembayaran. Mereka sudah berjanji beberapa kali untuk melunasi pembayaran, tapi selalu tidak ditepati. Terakhir sewaktu pertandingan kualifikasi Piala AFC-UU 5 Juli 2012 lalu mereka akan melunasi tunggakannya. Tapi sampai sekarang tidak jelas," paparnya.
"Untuk itu kami sudah sepakat, jika mereka tidak melunasi utang mereka sebelum PON dimulai, kami tidak akan memfungsikan sound system, skoring box main stadion. Kami sudah capek selalu ditipu. Piutang itu hak kami, karena kami sudah menyelesaikan pekerjaan. Kami minta terakhir sebelum 5 September 2012, semua piutang harus lunas," tandasnya.
Pada akhir bulan Juni 2012 lalu, pihak subkontraktor pernah melakukan pembongkaran stadion utama PON. Ini disebabkan karena janji pembayaran tidak terealisasi.
Stadion Utama yang berlokasi di kawasan Panam, Pekanbaru, menelan dana Rp900 miliar. KPK sendiri saat ini tengah membidik dugaan korupsi stadion yang akan dipakai untuk pembukaan PON XVIII 12 September mendatang.
Ketua Forum Komunikasi 12 subkontraktor main stadion PON, Hary Puas, mengatakan piutang perusahaan KSO yang terdiri dari PT Adhi Karya, Wijaya Karya, dan PT Perumahan Pembangunan (PP) sebesar Rp23 miliar.
"Piutang kami itu terdiri dari retensi, pajak dan kompensasi denda tiga persen," kata Hary menjelaskan, Jumat (31/8/2012).
Seharusnya perusahaan KSO sudah melakukan pembayaran sejak bulan November 2011 lalu atau saat pengerjaan yang dilakukan pihak subkontraktor selesai.
"Sudah sembilan bulan mereka menunggak pembayaran. Mereka sudah berjanji beberapa kali untuk melunasi pembayaran, tapi selalu tidak ditepati. Terakhir sewaktu pertandingan kualifikasi Piala AFC-UU 5 Juli 2012 lalu mereka akan melunasi tunggakannya. Tapi sampai sekarang tidak jelas," paparnya.
"Untuk itu kami sudah sepakat, jika mereka tidak melunasi utang mereka sebelum PON dimulai, kami tidak akan memfungsikan sound system, skoring box main stadion. Kami sudah capek selalu ditipu. Piutang itu hak kami, karena kami sudah menyelesaikan pekerjaan. Kami minta terakhir sebelum 5 September 2012, semua piutang harus lunas," tandasnya.
Pada akhir bulan Juni 2012 lalu, pihak subkontraktor pernah melakukan pembongkaran stadion utama PON. Ini disebabkan karena janji pembayaran tidak terealisasi.
Stadion Utama yang berlokasi di kawasan Panam, Pekanbaru, menelan dana Rp900 miliar. KPK sendiri saat ini tengah membidik dugaan korupsi stadion yang akan dipakai untuk pembukaan PON XVIII 12 September mendatang.
(azh)