Penumpang kapal dikeroyok satpam
Kamis, 30 Agustus 2012 - 09:25 WIB
Penumpang kapal dikeroyok satpam
A
A
A
Sindonews.com - Lukman, seorang penumpang Kapal Motor (KM) Darma Fery yang sandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta dikeroyok oleh Satuan Pengamanan (Satpam) Dharma Lautan.
Kejadian ini bermula ketika Lukman dan sejumlah penumpang kapal lainnya sedang mengantre di ruang tunggu untuk masuk ke dalam kapal. Namun, entah kenapa para penumpang tersebut saling dorong dan berdesakan hingga mengakibatkan kaca di ruang tunggu pecah. Melihat kejadian tersebut, beberapa petugas satpam kemudian menangkap Lukman dan memukul di bagian kepala, dada dan di bagian alat vital.
Akibat pengeroyokan ini, tiga orang satpam yang diketahui bernama Supardi (27), Andri Irawan (30) dan Marwan (36) diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Soekarno-Hatta.” Kami telah mengamankan tiga oknum satpam tersebut, dan sementara ini masih dalam pengembangan kasus,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Soekarno- Hatta Iptu Zopfan AB di Makassar, kemarin.
Zopfan menambahkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. ”Bisa saja mereka dijerat pasal pengeroyokan,” katanya.
Kejadian ini bermula ketika Lukman dan sejumlah penumpang kapal lainnya sedang mengantre di ruang tunggu untuk masuk ke dalam kapal. Namun, entah kenapa para penumpang tersebut saling dorong dan berdesakan hingga mengakibatkan kaca di ruang tunggu pecah. Melihat kejadian tersebut, beberapa petugas satpam kemudian menangkap Lukman dan memukul di bagian kepala, dada dan di bagian alat vital.
Akibat pengeroyokan ini, tiga orang satpam yang diketahui bernama Supardi (27), Andri Irawan (30) dan Marwan (36) diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Soekarno-Hatta.” Kami telah mengamankan tiga oknum satpam tersebut, dan sementara ini masih dalam pengembangan kasus,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Soekarno- Hatta Iptu Zopfan AB di Makassar, kemarin.
Zopfan menambahkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. ”Bisa saja mereka dijerat pasal pengeroyokan,” katanya.
(azh)