Investor KLB ajukan gugatan Rp600 miliar
Rabu, 29 Agustus 2012 - 16:52 WIB
Investor KLB ajukan gugatan Rp600 miliar
A
A
A
Sindonews.com - Para investor korban penipuan Koperasi Langit Biru (KLB) akan kembali mengajukan gugatan perdata kepada pendiri koperasi tersebut, Jaya Komara. Kali ini, 85.000 investor yang menjadi korban berencana mengajukan gugatan sebesar Rp600 miliar, untuk ganti rugi modal yang telah mereka investasikan.
Koordinator Lapangan investor KLB Guntur Ismail mengatakan, sebelumnya memang ada sebanyak 4.139 investor yang mengajukan gugatan perdata penarikan modal ke Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp100 juta.
"Kita menempuh jalur hukum karena usaha perdamaian di luar pengadilan, untuk mengembalikan modal investor tidak berhasil. Jadi kita daftarkan gugatan dengan nomor register 370, pada 1 Agustus 2012," katanya di Tangerang, Banten, Rabu (29/8/2012).
Dia mengungkapkan, yang dilakukan pihaknya ini merupakan upaya untuk mendapatkan kembali uang 85.000 investor yang telah ditipu oleh Jaya Komara.
"Sebenarnya, total investor KLB sekitar 127.000 orang. Baru sebagian saja yang mengajukan gugatan," tandasnya.
Koordinator Lapangan investor KLB Guntur Ismail mengatakan, sebelumnya memang ada sebanyak 4.139 investor yang mengajukan gugatan perdata penarikan modal ke Pengadilan Negeri Tangerang sebesar Rp100 juta.
"Kita menempuh jalur hukum karena usaha perdamaian di luar pengadilan, untuk mengembalikan modal investor tidak berhasil. Jadi kita daftarkan gugatan dengan nomor register 370, pada 1 Agustus 2012," katanya di Tangerang, Banten, Rabu (29/8/2012).
Dia mengungkapkan, yang dilakukan pihaknya ini merupakan upaya untuk mendapatkan kembali uang 85.000 investor yang telah ditipu oleh Jaya Komara.
"Sebenarnya, total investor KLB sekitar 127.000 orang. Baru sebagian saja yang mengajukan gugatan," tandasnya.
(lil)