Idul Fitri, 11 narapidana LP Muaraenim bebas
Sabtu, 18 Agustus 2012 - 03:06 WIB

Idul Fitri, 11 narapidana LP Muaraenim bebas
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 272 orang narapidana lembaga pemasyarakatan (LP) Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, mendapatkan remisi di Idul Fitri 2012. Dari 272 orang narapidana yang mendapat remisi itu, 11 orang di antaranya mendapatkan remisi bebas murni, karena masa tahanannya telah habis setelah dipotong remisi yang diberikan.
Kepala LP Kabupaten Muaraenim Imam Purwanto mengatakan, usulan pemberian remisi ini rutin dilakukan setiap menjelang Idul Fitri, atau hari besar keagamaan lainnya.
"Remisi semacam ini akan kita berikan kepada narapidana yang telah memenuhi kualifikasi persyaratan yang ditentukan" katanya kepada wartawan di Muaraenim, Sumatera Selatan, Jumat (17/8/2012).
Dia mengungkapkan, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, berkelakuan baik, dan disiplin dalam tahanan.
"Remisi ini akan memberikan keringanan hukuman bagi para narapidana. Namun, untuk mendapatkannya, harus menjalani masa tahanan, dan sedang tidak dicabut haknya," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar mengungkapkan, pemberian remisi harusnya bisa dijadikan sarana untuk meningkatkan kualitas dan motivasi diri. Sehingga, narapidana bisa menjadi lebih baik, dan keberadaannya dapat diterima kembali di tengah masyarakat.
"Kami harap saat bebas nanti, para narapidana ini dapat termotivasi untuk berbuat lebih baik lagi. Sementara, di sisi lain kami harap masyarakat juga dapat menerima keberadaan mereka kembali dengan sikap terbuka," tandasnya.
Kepala LP Kabupaten Muaraenim Imam Purwanto mengatakan, usulan pemberian remisi ini rutin dilakukan setiap menjelang Idul Fitri, atau hari besar keagamaan lainnya.
"Remisi semacam ini akan kita berikan kepada narapidana yang telah memenuhi kualifikasi persyaratan yang ditentukan" katanya kepada wartawan di Muaraenim, Sumatera Selatan, Jumat (17/8/2012).
Dia mengungkapkan, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, berkelakuan baik, dan disiplin dalam tahanan.
"Remisi ini akan memberikan keringanan hukuman bagi para narapidana. Namun, untuk mendapatkannya, harus menjalani masa tahanan, dan sedang tidak dicabut haknya," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar mengungkapkan, pemberian remisi harusnya bisa dijadikan sarana untuk meningkatkan kualitas dan motivasi diri. Sehingga, narapidana bisa menjadi lebih baik, dan keberadaannya dapat diterima kembali di tengah masyarakat.
"Kami harap saat bebas nanti, para narapidana ini dapat termotivasi untuk berbuat lebih baik lagi. Sementara, di sisi lain kami harap masyarakat juga dapat menerima keberadaan mereka kembali dengan sikap terbuka," tandasnya.
(lil)