Pemkab didesak tutup tambang galian C
Rabu, 15 Agustus 2012 - 17:14 WIB
Pemkab didesak tutup tambang galian C
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan orang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalukuang (AMK) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar agar tidak memberikan izin pengusaha tambang galian C yang ada di Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Pasalnya, aktivitas tambang galian C di wilayah ini berdampak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di sepanjang pesisir pantai Galesong.
Desakan tersebut disampaikan dengan menggelar aksi unjuk rasa dilakukan oleh AMK bersama Himpunan Mahasiswa Takalar (Hipermata) komisariat Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Rabu (15/8/2012).
Kordinator AMK Ahmad mengatakan, para penambang galian C tersebut menggali secara besar-besaran di lahan yang masih produktif dengan kedalaman 10 meter. Selain, dekat di permukiman warga, jarak antara lokasi tambang sangat dekat dengan pantai.
"Kondisi ini sudah merusak lahan pertanian yang masih aktif, dan merusak infrastruktur yang ada di Galesong, serta mengganggu aktivitas warga. Karena polusi yang ditimbulkan tambang galian C tersebut," katanya.
Dia mengatakan, dengan kondisi ini warga Kalukuang mendesak Dinas terkait agar tidak lagi memberikan izin tambang. Anggota DPRD Takalar juga pro aktif memberikan pengawasan terhadap pengusaha tambang yang beroperasi.
"Kami mendesak pihak terkait agar tidak lagi memperpanjang masa izin operasi bagi pengusaha tambang yang ada di Galesong," tandasnya.
Menurut dia, adanya aktivitas tambang galian C itu dimanfaatkan oleh Kepala Desa (Kades) setempat untuk memungut retribusi.
"Kami meminta kepada Kades dan pihak yang telah memungut retribusi tambang, karena selama ini pihak yang menangani retribusi tidak pernah transparan kepada warga. Padahal, pungutan tersebut cukup besar Rp5.000 per mobil setiap harinya dengan alasan perbaikan infrastruktur desa, namun hingga kini belum ada perbaikan," pungkasnya.
Pantauan di lokasi tambang galian C di Lingkungan Tompo Dalle, Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, aktivitas tambang C tersebut dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Luas tambang yang berada dekat dengan permukiman, sudah mencapai ratusan hektare (Ha), dengan kedalaman sekitar 10 meter.
Jarak tambang dengan pantai Galesong hanya sekitar puluhan meter. Kondisinya inilah membuat warga setempat keberatan adanya tambang galian C tersebut.
"Jika kondisi ini tetap dibiarkan maka dapat dipastikan masyarakat Galesong khususnya di Dusun Tompo Dalle, Desa Kalukuang akan kesulitan mendapatkan air bersih," kata Arman, salah seorang warga Dusun Tompo Dalle.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi (Disperindagtamben) Takalar Ridwan Rahim mengatakan, petugas Disperindagtamben tidak akan mengeluarkan izin operasi tambang galian C, hal itu dilakukan adanya edaran Kementerian Pertambangan adan Energi kepada seluruh Provinsi, dan Kabupaten, sebelum ada hasil pemetaan tambang.
"Jika ada tambang yang beroperasi itu masih menggunakan izin lama, dan izin tersebut sudah akan berahir tahun ini. Sehingga, jika ada tambang yang beroperasi setelah izinnya berakhir maka itu dinyatakan ilegal," katanya.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat Disperindagtamben akan mengeluarkan edaran Bupati mengenai edaran Kementerian Pertambangan dan Energi. "Sudah beberapa pengusaha yang tidak lagi diberi izin tambang seperti tambang yang ada di Desa Lassang, dan beberapa tambang adi wilayah Takalar," ujarnya.
Pasalnya, aktivitas tambang galian C di wilayah ini berdampak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada di sepanjang pesisir pantai Galesong.
Desakan tersebut disampaikan dengan menggelar aksi unjuk rasa dilakukan oleh AMK bersama Himpunan Mahasiswa Takalar (Hipermata) komisariat Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Rabu (15/8/2012).
Kordinator AMK Ahmad mengatakan, para penambang galian C tersebut menggali secara besar-besaran di lahan yang masih produktif dengan kedalaman 10 meter. Selain, dekat di permukiman warga, jarak antara lokasi tambang sangat dekat dengan pantai.
"Kondisi ini sudah merusak lahan pertanian yang masih aktif, dan merusak infrastruktur yang ada di Galesong, serta mengganggu aktivitas warga. Karena polusi yang ditimbulkan tambang galian C tersebut," katanya.
Dia mengatakan, dengan kondisi ini warga Kalukuang mendesak Dinas terkait agar tidak lagi memberikan izin tambang. Anggota DPRD Takalar juga pro aktif memberikan pengawasan terhadap pengusaha tambang yang beroperasi.
"Kami mendesak pihak terkait agar tidak lagi memperpanjang masa izin operasi bagi pengusaha tambang yang ada di Galesong," tandasnya.
Menurut dia, adanya aktivitas tambang galian C itu dimanfaatkan oleh Kepala Desa (Kades) setempat untuk memungut retribusi.
"Kami meminta kepada Kades dan pihak yang telah memungut retribusi tambang, karena selama ini pihak yang menangani retribusi tidak pernah transparan kepada warga. Padahal, pungutan tersebut cukup besar Rp5.000 per mobil setiap harinya dengan alasan perbaikan infrastruktur desa, namun hingga kini belum ada perbaikan," pungkasnya.
Pantauan di lokasi tambang galian C di Lingkungan Tompo Dalle, Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, aktivitas tambang C tersebut dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Luas tambang yang berada dekat dengan permukiman, sudah mencapai ratusan hektare (Ha), dengan kedalaman sekitar 10 meter.
Jarak tambang dengan pantai Galesong hanya sekitar puluhan meter. Kondisinya inilah membuat warga setempat keberatan adanya tambang galian C tersebut.
"Jika kondisi ini tetap dibiarkan maka dapat dipastikan masyarakat Galesong khususnya di Dusun Tompo Dalle, Desa Kalukuang akan kesulitan mendapatkan air bersih," kata Arman, salah seorang warga Dusun Tompo Dalle.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi (Disperindagtamben) Takalar Ridwan Rahim mengatakan, petugas Disperindagtamben tidak akan mengeluarkan izin operasi tambang galian C, hal itu dilakukan adanya edaran Kementerian Pertambangan adan Energi kepada seluruh Provinsi, dan Kabupaten, sebelum ada hasil pemetaan tambang.
"Jika ada tambang yang beroperasi itu masih menggunakan izin lama, dan izin tersebut sudah akan berahir tahun ini. Sehingga, jika ada tambang yang beroperasi setelah izinnya berakhir maka itu dinyatakan ilegal," katanya.
Dia mengatakan, dalam waktu dekat Disperindagtamben akan mengeluarkan edaran Bupati mengenai edaran Kementerian Pertambangan dan Energi. "Sudah beberapa pengusaha yang tidak lagi diberi izin tambang seperti tambang yang ada di Desa Lassang, dan beberapa tambang adi wilayah Takalar," ujarnya.
(mhd)