Tilep Rp70 juta, warga tuntut kades dicopot
Selasa, 14 Agustus 2012 - 17:37 WIB
Tilep Rp70 juta, warga tuntut kades dicopot
A
A
A
Sindonews.com - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo segera memberhentikan Kepala Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Winarti. Sebelumnya, Kade Ploso Winarti telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ploso sekitar Rp70 juta.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo Hery Soesanto mengatakan, surat pemberitahuan pemeriksaan Kades Sunarti sudah diterimanya. Surat itu menjadi landasan hukum untuk memproses Winarti yang telah berstatus tersangka untuk dinon-aktifkan.
"Pemkab sudah membuat draft, selanjutnya SK pemberhentian sementara tinggal ditandatangani Bupati Sidoarjo," katanya, Selasa (14/8/2012).
Hery mengakui, desakan pemberhentian Winarti memang sangat keras. Namun selama itu belum ada dasar hukum yang kuat untuk melakukannya.
"Memang ada surat izin pemeriksaan dari kejaksaan tapi itu belum cukup untuk memproses pemberhentiannya," katanya.
Baru setelah jaksa melakukan penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan disertai turunnya surat pemberitahuan pemeriksaan, proses pemberhentian sementara bisa dilakukan.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo M Ali Imron menambahkan, yang memroses masalah itu adalah Bagian Hukum. Sejauh ini, pemberhentian Winarti hanya bersifat sementara.
Jika proses tersebut berjalan dan Winarti dinyatakan bersalah, maka pemberhentian itu akan menjadi permanen.
“Kalau pengadilan memutuskan dia (Winarti) ternyata dinyatakan tidak bersalah, tentu jabatannya akan dikembalikan dan namanya harus direhabilitasi,” tegasnya.
Sementara itu, Winarti mengaku pasrah kalau memang diberhentikan dari jabatannya. “Silakan kalau mau diberhentikan. Saya tidak masalah,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Kades Winarti dilaporkan warganya atas dugaan korupsi APBdes dan sejumlah pelanggaran lainnya. Namun, tidak semudah itu untuk menjerat Winarti sebagai tersangka.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo Hery Soesanto mengatakan, surat pemberitahuan pemeriksaan Kades Sunarti sudah diterimanya. Surat itu menjadi landasan hukum untuk memproses Winarti yang telah berstatus tersangka untuk dinon-aktifkan.
"Pemkab sudah membuat draft, selanjutnya SK pemberhentian sementara tinggal ditandatangani Bupati Sidoarjo," katanya, Selasa (14/8/2012).
Hery mengakui, desakan pemberhentian Winarti memang sangat keras. Namun selama itu belum ada dasar hukum yang kuat untuk melakukannya.
"Memang ada surat izin pemeriksaan dari kejaksaan tapi itu belum cukup untuk memproses pemberhentiannya," katanya.
Baru setelah jaksa melakukan penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan disertai turunnya surat pemberitahuan pemeriksaan, proses pemberhentian sementara bisa dilakukan.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Sidoarjo M Ali Imron menambahkan, yang memroses masalah itu adalah Bagian Hukum. Sejauh ini, pemberhentian Winarti hanya bersifat sementara.
Jika proses tersebut berjalan dan Winarti dinyatakan bersalah, maka pemberhentian itu akan menjadi permanen.
“Kalau pengadilan memutuskan dia (Winarti) ternyata dinyatakan tidak bersalah, tentu jabatannya akan dikembalikan dan namanya harus direhabilitasi,” tegasnya.
Sementara itu, Winarti mengaku pasrah kalau memang diberhentikan dari jabatannya. “Silakan kalau mau diberhentikan. Saya tidak masalah,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Kades Winarti dilaporkan warganya atas dugaan korupsi APBdes dan sejumlah pelanggaran lainnya. Namun, tidak semudah itu untuk menjerat Winarti sebagai tersangka.
(ysw)