1.009 tersangka dijaring selama operasi

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 08:59 WIB
1.009 tersangka dijaring selama operasi
1.009 tersangka dijaring selama operasi
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 1.009 tersangka dijaring jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat selama Operasi Pekat Lodaya 2012. Kegiatan yang berlangsung 25 Juli hingga 3 Agustus tersebut bertujuan menindak tegas pelaku kriminalitas kategori penyakit masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, operasi ini juga untuk menjaga kondusivitas masyarakat di bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1433 Hijriah.
“Jajaran Polda, polres, hingga polsek se-Jawa Barat menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini selama sepuluh hari. Dan selama itu pula 1.009 tersangka diamankan dalam pengungkapan 771 buah kasus,” ujarnya Kamis 9 Agustus 2012.

Martinus menyebutkan, ribuan tersangka yang diringkus terlibat tujuh kategori kasus. Terdiri dari 249 orang tersangka premanisme,21 tersangka narkoba, 157 tersangka asusila, 61 orang tersangka petasan, 31 tersangka judi, serta 256 gepeng (gelandangan dan pengemis). Dia berharap, penjaringan penyakit masyarakat ini dapat menambah rasa aman dan tenteram warga Jawa Barat.

“Sasaran operasi ini adalah penanggulangan prostitusi, perjudian, minuman keras, premanisme, narkoba, petasan, hingga maraknya pengemis. Semoga keresahan warga karena adanya penyakit masyarakat bisa berkurang bahkan ditiadakan,” tutur Martinus. Selain para tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain, minuman keras berbagai merek sebanyak 51.562 botol, 29 dus, satu drum,dan 1.680 liter. Disita pula petasan sebanyak 1.268.116 buah, 35 pak, 304 bungkus,dan 13 karung.

Sementara barang bukti kasus narkoba mencakup 20 paket dan 1 linting ganja kering, 1 gram dan 3 bungkus sabu-sabu, 150 butir leksotan, serta 540 pil dextro.

“Kami juga turut mengamankan tiga buah senjata tajam dan uang tunai Rp3,78 juta,” ujar Martinus.

Ribuan orang yang terjaring ini selanjutnya akan menempuh proses peradilan yang berlaku. Namun, hukuman yang diterima disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan kejahatan yang dilakukan.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7480 seconds (0.1#10.140)