1.009 tersangka dijaring selama operasi

Jum'at, 10 Agustus 2012 - 08:59 WIB
1.009 tersangka dijaring...
1.009 tersangka dijaring selama operasi
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 1.009 tersangka dijaring jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat selama Operasi Pekat Lodaya 2012. Kegiatan yang berlangsung 25 Juli hingga 3 Agustus tersebut bertujuan menindak tegas pelaku kriminalitas kategori penyakit masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, operasi ini juga untuk menjaga kondusivitas masyarakat di bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1433 Hijriah.
“Jajaran Polda, polres, hingga polsek se-Jawa Barat menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini selama sepuluh hari. Dan selama itu pula 1.009 tersangka diamankan dalam pengungkapan 771 buah kasus,” ujarnya Kamis 9 Agustus 2012.

Martinus menyebutkan, ribuan tersangka yang diringkus terlibat tujuh kategori kasus. Terdiri dari 249 orang tersangka premanisme,21 tersangka narkoba, 157 tersangka asusila, 61 orang tersangka petasan, 31 tersangka judi, serta 256 gepeng (gelandangan dan pengemis). Dia berharap, penjaringan penyakit masyarakat ini dapat menambah rasa aman dan tenteram warga Jawa Barat.

“Sasaran operasi ini adalah penanggulangan prostitusi, perjudian, minuman keras, premanisme, narkoba, petasan, hingga maraknya pengemis. Semoga keresahan warga karena adanya penyakit masyarakat bisa berkurang bahkan ditiadakan,” tutur Martinus. Selain para tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain, minuman keras berbagai merek sebanyak 51.562 botol, 29 dus, satu drum,dan 1.680 liter. Disita pula petasan sebanyak 1.268.116 buah, 35 pak, 304 bungkus,dan 13 karung.

Sementara barang bukti kasus narkoba mencakup 20 paket dan 1 linting ganja kering, 1 gram dan 3 bungkus sabu-sabu, 150 butir leksotan, serta 540 pil dextro.

“Kami juga turut mengamankan tiga buah senjata tajam dan uang tunai Rp3,78 juta,” ujar Martinus.

Ribuan orang yang terjaring ini selanjutnya akan menempuh proses peradilan yang berlaku. Namun, hukuman yang diterima disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan kejahatan yang dilakukan.
(azh)
Berita Terkait
Terima Laporan Masyarakat,...
Terima Laporan Masyarakat, Polsek Medan Baru Cek Langsung Diskotek dan Spa
Belasan Pelajar dan...
Belasan Pelajar dan Mahasiswa Diamankan dari Penginapan
Asyik, Kena Razia Pekat...
Asyik, Kena Razia Pekat Malah Diberi Sembako
Perangi Preman! 504...
Perangi Preman! 504 Pelaku Premanisme di Jabar Ditangkap dalam 10 Hari
Malam Ramadhan, Belasan...
Malam Ramadhan, Belasan Pelajar dan Mahasiswa 'Indehoy' di Penginapan
Kapolda Sumut Minta...
Kapolda Sumut Minta Jajarannya Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar di 4 Daerah Ini
Berita Terkini
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
30 menit yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
30 menit yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
1 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
4 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
6 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
7 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved