Terdakwa korupsi pengadaan kapal dituntut 2,5 tahun
Selasa, 07 Agustus 2012 - 09:19 WIB
Terdakwa korupsi pengadaan kapal dituntut 2,5 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa perkara korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, Sulaiman, dituntut 30 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Sulaiman yang juga konsultan pengawas dari PT Panrita Lopi, dinilai bertanggung jawab atas kerugian Negara senilai Rp195 juta dalam proyek tersebut. JPU dari Kejari Takalar Arifuddin pada materi tuntutannya mengatakan, terdakwa melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30/1999 yang diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Kami menuntut terdakwa kurungan penjara dua tahun enam bulan, ditambah denda sebesar Rp60 juta atau diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” kata Arifuddin, Senin 6 Agustus 2012.
Terdakwa juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp195 juta yang pembayarannya diatur secara renten atau dibagi merata dengan terdakwa lainnya.
Sulaiman yang juga konsultan pengawas dari PT Panrita Lopi, dinilai bertanggung jawab atas kerugian Negara senilai Rp195 juta dalam proyek tersebut. JPU dari Kejari Takalar Arifuddin pada materi tuntutannya mengatakan, terdakwa melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30/1999 yang diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Kami menuntut terdakwa kurungan penjara dua tahun enam bulan, ditambah denda sebesar Rp60 juta atau diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” kata Arifuddin, Senin 6 Agustus 2012.
Terdakwa juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp195 juta yang pembayarannya diatur secara renten atau dibagi merata dengan terdakwa lainnya.
(azh)