Komisi X dipastikan terima angpau venue PON
A
A
A
Sindonews.com - Komisi X DPR terungkap telah menerima amplop berisi uang, saat melakukan kunjungan untuk melihat langsung kesiapan Riau menjadi tuan rumah PON beberapa waktu lalu. Disebutkan Komisi X telah berkunjung sebanyak tiga kali.
Keterangan ini diungkapkan staf ahli Gubenur Riau Lukman Abbas yang dihadirkan sebagai saksi suap PON dengan terdakwa Eka Darma Putra di sidang tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/8/2012).
"Jumlah anggota DPR dari Komisi X saat itu ada 12 orang. Namanya saya lupa Pak, tapi kalau disebutin saya ingat Pak Hakim. Isi amplop itu sebanyak USD 5000 perorang," kata Lukman Absas.
Menurut Lukman yang juga telah menjadi tersangka kasus suap PON, bahwa 'upeti' dalam kunjungan kerja Komisi X diserahkan berdasarkan perintah Gubernur Riau, Rusli Zainal.
"Uang itu diberikan kepada Komisi X melalui staf saya waktu itu Zulkarnain sewaktu anggota dewan itu akan pulang. Selain amplop, ada juga cenderamata berupa kain sarung untuk Komisi X. Walau mereka sudah 3 melakukan kunjungan dan melihat sejumlah venue, tapi setahu saya, baru sekali itu mereka diberi uang amplop. Yang menyuruh saya memberi uang itu Pak Gubenur (Rusli Zainal)," tukas Lukman mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Sementara sejumlah saksi di persidangan suap PON ini mengungkapkan, uang suap untuk anggota DPRD Riau berjumlah Rp900 juta. Sebagai imbalannya para dewan ini akan meloloskan Perda No.6 tentang venues lapangan tembak yang bertujuan untuk pengelembungan dana.
Keterangan ini diungkapkan staf ahli Gubenur Riau Lukman Abbas yang dihadirkan sebagai saksi suap PON dengan terdakwa Eka Darma Putra di sidang tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/8/2012).
"Jumlah anggota DPR dari Komisi X saat itu ada 12 orang. Namanya saya lupa Pak, tapi kalau disebutin saya ingat Pak Hakim. Isi amplop itu sebanyak USD 5000 perorang," kata Lukman Absas.
Menurut Lukman yang juga telah menjadi tersangka kasus suap PON, bahwa 'upeti' dalam kunjungan kerja Komisi X diserahkan berdasarkan perintah Gubernur Riau, Rusli Zainal.
"Uang itu diberikan kepada Komisi X melalui staf saya waktu itu Zulkarnain sewaktu anggota dewan itu akan pulang. Selain amplop, ada juga cenderamata berupa kain sarung untuk Komisi X. Walau mereka sudah 3 melakukan kunjungan dan melihat sejumlah venue, tapi setahu saya, baru sekali itu mereka diberi uang amplop. Yang menyuruh saya memberi uang itu Pak Gubenur (Rusli Zainal)," tukas Lukman mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Sementara sejumlah saksi di persidangan suap PON ini mengungkapkan, uang suap untuk anggota DPRD Riau berjumlah Rp900 juta. Sebagai imbalannya para dewan ini akan meloloskan Perda No.6 tentang venues lapangan tembak yang bertujuan untuk pengelembungan dana.
(hyk)