Makan siang hari, 3 warga Aceh ditangkap
Rabu, 01 Agustus 2012 - 17:15 WIB
Makan siang hari, 3 warga Aceh ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) menangkap dua orang warga dan seorang pemilik rumah makan. Alasannya kedua dituduh makan dan menjual nasi pada siang hari di bulan Ramadan 1433 H.
Ketiganya terjaring razia Wilayatul Hisbah di sejumlah kawasan Banda Aceh, Rabu (1/8/2012). Razia digelar sejak pukul 12.00 WIB di sejumlah pusat perdagangan.
Dalam berburu warung makan, petugas Wilayatul Hisbah mengeledah sebuah warung bertuliskan "Khusus non muslim," di kawasan Jalan Pocut Baren, tepat depan Gereja Methodist. Petugas menangkap dua warga yang membeli nasi.
Efendi, Komandan Peleton Wilayatul Hisbah Banda Aceh, mengatakan mereka melakukan razia rutin dalam rangka penegakkan syariat Islam di bulan Ramadan.
“Tempat yang kita gerebek tadi merupakan tempat yang kedapatan kedua kalinya. Kemarin sudah kita bina di kantor,” ungkap Efendi menjelaskan kepada wartawan, Rabu (1/8/2012).
Dalam razia Wilayatul Hisbah menyita lima nasi kotak, empat rice cooker penuh nasi, serta sejumlah perlengkapan masak lainnya.
Efendi menegaskan kendati pemilik warung warga non-muslim, tetap perbuatan melanggar syariat. “Walaupun untuk kalangan mereka sendiri tidak dibenarkan secara terang-terangan,” lanjutnya.
Ketiganya terjaring razia Wilayatul Hisbah di sejumlah kawasan Banda Aceh, Rabu (1/8/2012). Razia digelar sejak pukul 12.00 WIB di sejumlah pusat perdagangan.
Dalam berburu warung makan, petugas Wilayatul Hisbah mengeledah sebuah warung bertuliskan "Khusus non muslim," di kawasan Jalan Pocut Baren, tepat depan Gereja Methodist. Petugas menangkap dua warga yang membeli nasi.
Efendi, Komandan Peleton Wilayatul Hisbah Banda Aceh, mengatakan mereka melakukan razia rutin dalam rangka penegakkan syariat Islam di bulan Ramadan.
“Tempat yang kita gerebek tadi merupakan tempat yang kedapatan kedua kalinya. Kemarin sudah kita bina di kantor,” ungkap Efendi menjelaskan kepada wartawan, Rabu (1/8/2012).
Dalam razia Wilayatul Hisbah menyita lima nasi kotak, empat rice cooker penuh nasi, serta sejumlah perlengkapan masak lainnya.
Efendi menegaskan kendati pemilik warung warga non-muslim, tetap perbuatan melanggar syariat. “Walaupun untuk kalangan mereka sendiri tidak dibenarkan secara terang-terangan,” lanjutnya.
(azh)