Polisi bebaskan 3 tersangka masih di bawah umur
Selasa, 31 Juli 2012 - 08:55 WIB
Polisi bebaskan 3 tersangka masih di bawah umur
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya membebaskan tiga anggota ormas Majelis Pembela Rasulullah (MPR) yang terlibat dalam aksi penyerangan, dan perusakan Kafe De Most akhir pekan lalu.
Ketiganya dibebaskan lantaran masih berusia di bawah umur, dan memiliki cacat fisik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hasil pe meriksaan yang dilakukan penyidik di ketahui jumlah anggota MPR yang melakukan aksi sweeping tersebut sebanyak 62 orang. Dari jumlah tersebut, 41 orang di antaranya masih di bawah umur.
Adapun sisanya 21 orang berusia dewasa. Setelah dimintai keterangan lebih mendalam, penyidik telah menetapkan 23 tersangka termasuk pimpinan MPR Habib B dalam aksi sweeping tersebut. Dari 23 tersangka inilah, tiga orang di antaranya masih berusia di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam.
"Tiga orang tersangka, kami kembalikan kepada orang tuanya. Pertimbangannya mereka masih di bawah umur, dan seorang di antaranya memiliki cacat tubuh, yakni bisu dan tuli,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin 30 Juli 2012.
Meski dibebaskan, ketiga anak di bawah umur tersebut dikenakan wajib lapor setiap minggunya kepada penyidik. Dengan dikembalikannya ketiga tersangka kepada orang tua mereka diharapkan, orang tua para anak-anak tersebut dapat melakukan pembinaan. Rikwanto mengimbau para orang tua terutama yang anaknya masih remaja agar tidak mudah terhasut dengan kegiatan yang tidak benar.
Rikwanto menambahkan, kepolisian tidak segan-segan menindak tegas ormas dari kalangan mana pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan menuturkan, penyidik telah memanggil seluruh orang tua dari para pelaku penyerangan dan perusakan Kafe De Most yang berusia di bawah umur. Penyidik meminta kepada para orang tua anak-anak tersebut untuk melakukan pembinaan serta membuat per janjian agar tidak mengulangi aksi serupa.
Adapun untuk para tersangka yang berusia dewasa, penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP karena telah melakukan penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Siapapun orangnya yang melakukan aksi kekerasan, kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam sangat prihatin dengan keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam aksi sweeping di kafe tersebut.
Menurutnya, meskipun anak-anak tersebut melakukan aksi sweeping, tetap saja mereka sebagai korban sehingga perlu penanganan khusus. “Perlu ada penanganan khusus terhadap anak-anak yang terlibat dalam aksi sweeping ini. Karena mereka sudah didoktrin untuk melakukan tindak kekerasan,” ucapnya.
Asrorun berharap kepolisian dalam kasus ini lebih bijak, sehingga tidak ada anak-anak yang merasa terintimidasi dalam kasus tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu 28 Juli 2012 lalu puluhan anggota ormas melakukan aksi sweeping tempat hiburan malam di Kafe De Most.
Ketiganya dibebaskan lantaran masih berusia di bawah umur, dan memiliki cacat fisik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hasil pe meriksaan yang dilakukan penyidik di ketahui jumlah anggota MPR yang melakukan aksi sweeping tersebut sebanyak 62 orang. Dari jumlah tersebut, 41 orang di antaranya masih di bawah umur.
Adapun sisanya 21 orang berusia dewasa. Setelah dimintai keterangan lebih mendalam, penyidik telah menetapkan 23 tersangka termasuk pimpinan MPR Habib B dalam aksi sweeping tersebut. Dari 23 tersangka inilah, tiga orang di antaranya masih berusia di bawah umur yang kedapatan membawa senjata tajam.
"Tiga orang tersangka, kami kembalikan kepada orang tuanya. Pertimbangannya mereka masih di bawah umur, dan seorang di antaranya memiliki cacat tubuh, yakni bisu dan tuli,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin 30 Juli 2012.
Meski dibebaskan, ketiga anak di bawah umur tersebut dikenakan wajib lapor setiap minggunya kepada penyidik. Dengan dikembalikannya ketiga tersangka kepada orang tua mereka diharapkan, orang tua para anak-anak tersebut dapat melakukan pembinaan. Rikwanto mengimbau para orang tua terutama yang anaknya masih remaja agar tidak mudah terhasut dengan kegiatan yang tidak benar.
Rikwanto menambahkan, kepolisian tidak segan-segan menindak tegas ormas dari kalangan mana pun yang terbukti melakukan tindak pidana. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan menuturkan, penyidik telah memanggil seluruh orang tua dari para pelaku penyerangan dan perusakan Kafe De Most yang berusia di bawah umur. Penyidik meminta kepada para orang tua anak-anak tersebut untuk melakukan pembinaan serta membuat per janjian agar tidak mengulangi aksi serupa.
Adapun untuk para tersangka yang berusia dewasa, penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP karena telah melakukan penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Siapapun orangnya yang melakukan aksi kekerasan, kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam sangat prihatin dengan keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam aksi sweeping di kafe tersebut.
Menurutnya, meskipun anak-anak tersebut melakukan aksi sweeping, tetap saja mereka sebagai korban sehingga perlu penanganan khusus. “Perlu ada penanganan khusus terhadap anak-anak yang terlibat dalam aksi sweeping ini. Karena mereka sudah didoktrin untuk melakukan tindak kekerasan,” ucapnya.
Asrorun berharap kepolisian dalam kasus ini lebih bijak, sehingga tidak ada anak-anak yang merasa terintimidasi dalam kasus tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu 28 Juli 2012 lalu puluhan anggota ormas melakukan aksi sweeping tempat hiburan malam di Kafe De Most.
(lil)