Izinnya ngaji, ternyata sweeping kafe
Minggu, 29 Juli 2012 - 16:02 WIB
Izinnya ngaji, ternyata sweeping kafe
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah anak-anak di bawah umur yang dijaring polisi karena terlibat aksi sweeping sebuah kafe di kawasan Tanah Kusir Pesanggrahan ternyata berbohong kepada orangtuanya.
Sebelum pergi sweeping mereka meminta izin akan mengikuti pengajian yang digelar di Pasar Minggu. Hal itu diketahui ketika polisi memanggil orangtua mereka.
"Sebelum pergi izinnya mau ngaji ke Pasar Minggu," tutur seorang pria enggan disebut namanya merupakan kerabat salah seorang anak yang dijaring polisi di Mapolres, Jakarta Selatan, Minggu (29/7/2012).
Begitu pula pengakuan sejumlah orangtua lainnya. Mereka tidak tahu jika anaknya ikut terlibat aksi sweeping dipimpin seorang Habib bernama Bahar.
"Kami malah enggak tahu, kalau ikut-ikutan aksi itu. Habibnya juga masih muda baru berumur 25 tahun," ujar salah seorang dari para orangtua itu.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan menangkap 62 anggota Majelis Pembela Rasululloh (MPR) saat melakukan sweeping dan perusakan di
Cafe D'Moz, Tanah Kusir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Sabtu, 28 Juli dinihari tadi.
23 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Habib Bahar, SY, RD, dan IND pelaku inti, kemudian tersangka lainnya SH, ALW, RH, KW, PRAS, HN, MKM, MR, DW, NH, TOH, UD, BY, HJ, DRLI, ADI, AN, PT, dan BG.
Sebelum pergi sweeping mereka meminta izin akan mengikuti pengajian yang digelar di Pasar Minggu. Hal itu diketahui ketika polisi memanggil orangtua mereka.
"Sebelum pergi izinnya mau ngaji ke Pasar Minggu," tutur seorang pria enggan disebut namanya merupakan kerabat salah seorang anak yang dijaring polisi di Mapolres, Jakarta Selatan, Minggu (29/7/2012).
Begitu pula pengakuan sejumlah orangtua lainnya. Mereka tidak tahu jika anaknya ikut terlibat aksi sweeping dipimpin seorang Habib bernama Bahar.
"Kami malah enggak tahu, kalau ikut-ikutan aksi itu. Habibnya juga masih muda baru berumur 25 tahun," ujar salah seorang dari para orangtua itu.
Seperti diketahui, Polres Jakarta Selatan menangkap 62 anggota Majelis Pembela Rasululloh (MPR) saat melakukan sweeping dan perusakan di
Cafe D'Moz, Tanah Kusir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan Sabtu, 28 Juli dinihari tadi.
23 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Habib Bahar, SY, RD, dan IND pelaku inti, kemudian tersangka lainnya SH, ALW, RH, KW, PRAS, HN, MKM, MR, DW, NH, TOH, UD, BY, HJ, DRLI, ADI, AN, PT, dan BG.
(lns)